Bunuh Cewek Michat, Anak Buah Kapal iDipenjara 12 Tahun

1000130873
Terdakwa Anjas Purnama usai menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

Namun korban Fatimah tidak terima serta tetap meminta bayaran dan akan berteriak jika tidak dibayar, pada saat itu terdakwa mulai panik. Terdakwa langsung menjabak korban dan memiting leher korban. Hingga terjadi pergulatan, terdakwa menyeret korban ke lantai hingga korban lemas. Melihat korban sudah lemas, terdakwa memegang denyut nadi korban dan masih ada kedutan.

BACA juga : Geger, Jasad Bayi di Dalam Tas Dibuang di Lahan Kosong

Mengetahui korbannya masih hidup, kembali oleh terdakwa mencekik dari depan leher korban. Hingga benar-benar tak lagi ada detak denyut nadi, oleh terdakwa kembali dijerat dengan kabel catokan rambut.

Setelah merasa aman, terdakwa mengambil HP korban serta melepaskan kalung emas milik korban dan mengambil kembali uangnya, lalu berpakaian. Untuk ke luar kamar, terdakwa sempat celingukan depan pintu. Begitu terlihat sepi, terdakwa memesan Ojol dan langsung kabur menuju Benoa.

BACA Juga : Kombes Jansen: 10 Pelaku Judol Bisa Raup Keuntungan Puluhan Juta Sebulan

Tepatnya sampai pintu tiket, terdakwa turun dan berjalan kaki sampai di warung dan makan bakso. Sementara jenazah korban baru diketahui saat menjelan petang oleh rekan korban yang curiga lantaran sulit dihibungi.

Dari hasil autopsi, ditemukan adanya paru-paru dan otak yang sembab disertai pelebaran pembuluh darah pada hampir seluruh organ dalam yang menunjukan tanda-tanda mati lemas. "Sebab kematian jenazah ini adalah kekerasan benda tumpul pada leher yang menimbulkan mati lemas," tertuang dalam dakwaan.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top