DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Haryati,SH.,MH, Kamis (12/12/2024) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Anjas Purnama. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pekerja seks komersialisasi melalui aplikasi Michat."Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun potong masa tahanan, " demikian vonis hakim yang dibacakan dihadapan Jaksa dan kuasa hukum terdakawa.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Diketahui, vonis ini lebih ringan setahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGST Lanang Suyadnyana yang sebelumnya mengajukan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun. Dan atas vonis itu ia menyatakan pikir pikir.
BACA juga : Direktorat Siber Polda Bali Blokir 2066 Situs Judol
Diberikan sebelumnya, perbuatan terdakwa berawal saat terdakwa yang baru turun dari kapal di Pelabuhan Benoa, Jumat 03 Mei 2024. Saat itu, pemuda 24 tahun ini berjalan kaki hingga simpang Benoa dan mencoba menyalurkan hasratnya dengan membuka aplikasi "Hijo". Singkat cerita, terdakwa mendapatkan akun dengan nama Fatimah (korban) yang mau dengan harga Rp 200.000.
Setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan wanita 46 tahun itu. Langsung diberitahukan lokasi dengan mengirimkan shareloc ke HP terdakwa dimana tempatnya ada di daerah pemogan Denpasar Selatan.










