Bule Pemilik 6 Gram Lebih Narkotika Jenis DMT Divonis Rehabilitasi

Namun pria yang akrab disapa Antok mengakui sudah ada komunikasi atau pernab dihubungi oleh pihak dari  David John Clarkson. "Memang sudah ada komunikasi, tapi belum ada kami terima. Dan kami juga sebelum menerima harus melihat dulu putusan dari hakim apa benar tempat kami yang ditunjuk untuk rehabilitasi," pungkas Antok. 


Diberitakan sebelunya, terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali setelah mendapat laporan dari warga terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah vila yang beralamat di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Atas laporkan itu dilakukan penyelidikan dan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. 

Dari tangan terdakwa petugas mengamankan bukti berupa pasta atau padatan warna hitam yang mengandung zat-zat berupa Hexanedioic acid dioctyl ester, N,N- Dimethyltryptamine (DMT), Phthalic acid di(2-propylpentyl)ester dan kandungan lain (minor) serta cellulose. 

Adapun kandungan N,N- Dimethyltryptamine (DMT) yang terkandung dalam barang bukti itu adalah sebesar 0,67 persen persentase berat (semi kuantitatif) tersebut merupakan hasil perhitungan persen area kromatografi gas dan perhitungan bobot gravimetric. 

“Jika sampel tersebut homogeny untuk barang bukti total keseluruhannya 990,84 gram netto, maka mengandung DMT Dimethyltrytamine 3-2 (dimethylaminoethyl) indole sebesar 0,67 persen dikali 990,84 gram adalah 6,638628 gram netto,” ujar JPU. 

Barang bukti itu ditemukan dalam sebuah paket dengan nama penerima ada terdakwa. Sedangkan untuk pengirimnya tertulis Remitente Walter Cardenas Garcia Calderon 261, Iquitos yang didalamnya berisi satu paket pasta atau padatan yang diduga mengandung sediaan narkotika berupa DMT dan setelah ditimbang beratnya 990,84 gram bruto.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top