Bule Pemilik 6 Gram Lebih Narkotika Jenis DMT Divonis Rehabilitasi

DENPASAR-Fajarbali.com-Nasib Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama David John Clarkson (46) yang ditangkap dan diadili karena memiliki narkotika jenis DMT seberat 6 gram lebih benar-benar mujur. 

Bagimana tidak, sebelumnya David yang ditangkap BNNP Bali ini dihadiahi tuntutan ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika bagi dirinya sendiri. 

Pada sidang dengan agenda vonis/putusan, Selasa (6/7/2021) pria asal Australia ini kembali beruntung karena divonis menjalani rehabilitasi medis di Yayasan Anargya selama 8 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Koni Hartanto. 

Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan terdakwa David John Clarkson terbukti bersalah sebagai penyalahguna narkotika bagi dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. 

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, memerintkan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 8 bulan di yayasan Anargya Renon, Denpasar," demikian bunyi amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara virtual.

Atas putusan itu, jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan menerima. "Kami masih pikir-pikir dakam waktu 7 hari," kata Jaksa Dayu Sulasmi saat dihubungi, Minggu (11/7/2021). 

Ditempat terpisah, pihak Yayasan Anargya saat dihubungi melalui telepon mengatakan belum menerima terdakwa. "Sejak hari ini (Minggu 11/7/2021) belum ada orang asing atas nama David John Clarkson yang dikirim ke sini," kata Direktur Yayasan Anargya, Antonius Telaumbanua. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top