Pasca pertemuan itu, seminggu kemudian Lawyer YS menghubungi dengan menyatakan ada gugatan terhadap WNA ini dan meminta bertemu atas adanya gugatan.”Di dalam pertemuan itu, menurut penjelasan klien, si Lawyer mengatakan kliennya diminta untuk menyiapkan uang Rp 380,” bebernya.
Lanjut Monica, ditelusuri draft berisi surat kuasa dan perjanjian kerja sama yang berisikan mereka akan menjadi legal konsultan PT The Swope Properties, dengan pembayaran Rp15 Juta sebulan. Konon perjanjian itu tidak bisa dibatalkan, bilamana dibatalkan harus dibayarkan seluruhnya.
BACA Juga : Merasa Ada yang Janggal, Direktur PT. Peak Solution Ajukan Banding
"Saya bilang tolong dibijaksanai. Ini saya bilang tidak etis mengikat seperti itu, ini kita jual jasa. Kalau jual jasa, lalu klien tidak senang, kita tidak bisa push mereka untuk terus pakai kita pak,” ujar Monica. Singkat cerita hubungan antara YS dengan Adam pun berakhir. Tapi, pada 24 November 2023 YS datang ke villa yang dikerjasamakan itu, dengan membawa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Mereka langsung masuk ke dalam villa dan ingin menguasai villa serta mengusir klien untuk keluar dari villa. Saat itu saya posisi macet di Jalan Pererenan, Badung. Setelah bertemu di villa, saya tanya ke Lawyer ini pantas kah yang anda lakukan ini?," tuturnya.
BACA Juga : Berkas Perkara Lengkap, Selebgram Cantik Pembuang Orok di Bandara Dilimpahkan
Menurut Lawyer Monica, kalaupun Lawyer YS sebelumnya benar membeli villa ini,Hak Lawyer YS akan muncul setelah perjanjian kerja sama ini selesai atau dibatalkan oleh Pengadilan, bukan serta merta menguasai villa yang jelas jelas sudah ada perjanjian terdahulu.










