Monica lalu membahas sedikit persoalan antara kliennya dengan YS. Kasus ini berawal saat kliennya, Adam Richard selaku Director PT The Swope Properties pada tanggal 09 September 2022 dengan Ni Luh Mega Mariyani sepakati kerja sama pemasaran selama 15 Tahun atas villa (Villa Adara) mulai 1 Oktober 2022 sampai 1 Oktober 2037.
BACA Juga : Kobaran Api Mengamuk di Villa Taman Ahimsa Cemagi, Tamu Dilanda Kepanikan
Sebelum dilakukan kerja sama ini, Adam awalnya hendak menyewa satu unit villa. Tapi karena status villa atau tanah villa diagunkan ke bank, Adam berkonsultasi dengan Notaris atas kondisi villa terkait karena khawatir villa dapat saja disita karena tidak mampu dibayar ke bank.
“Akhirnya rencana menyewa pun diubah menjadi perjanjian kerja sama. Perjanjian ditandatangani 9 September 2023 antara PT Swope Properti dengan pemilik Villa, Ni Luh Mega Mariyani,” sebut Monica. Lebih lanjutan dikatakan dalam perjanjian itu pihak PT The Swope Properties membayar Rp300 juta diawal untuk biaya kerja sama kepada Ni Luh Mega Mariyani.
Setelah semua proses itu selesai, dilakukan sejumlah perbaikan di vila. Tapi baru berjalan selama 10 bulan, kata Monica ada oknum yang mengaku bernama Hiro datang mengakui villa adalah miliknya.
BACA Juga : Bule Kanada Laporkan Kehilangan Motor, Tiga Komplotan Curanmor Diringkus
Atas hal itu, klien kami ini dikenalkan lah orang pengacara YS. Keesokan harinya, sekitar 7 menit sebelum datang, di kirimkanlah dua draft berbahasa Indonesia, yang harus ditandatangani oleh Adam. “Setelah itu Hiro dan YS berkomunikasi, lalu Lawyer menemui klien saya dan meminta klien untuk membayar kepada Hiro uang sejumlah Rp1 Miliar, jika tidak kamu akan kena masalah besar" tegasnya.










