
Monica Christin menunjukan garis polisi yang terpasang di pintu masuk vila adara no 14.foto/eli
BADUNG-Fajarbali.com|Kasus hukum terkait masalah kepemilikan maupun sewa menyewa vila tak jarang terjadi di Bali. Bahkan tak jarang pula kasus semacam ini menjerat warga negara asing. Seperti yang dialami oleh Adam Richard Swope (33) asal Amerika Serikat ini.
Tak hanya itu, pria kelahiran Pennsylvania melalui kuasa hukumnya Monica Christin pun heran saat mengetahui villa Adara No. 14 di Jalan Toyaning 2, Desa/Kelurahan Ungasan Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dipasangi garis polisi oleh penyidik Polresta Denpasar pada tanggal 29 Desember 2023.
Monica yang ditemui belum lama ini kepada wartawan menjelaskan, memang sebelumnya antara kliennya ada persoalan dengan mantan kuasa hukumnya, YS.”Akibat persoalan itu, YS melaporkan klien kami dengan sejumlah tindak pidana, yang salah satunya adalah memasuki pekarangan tanpa izin, serta pasal pengrusakan,” sebut Monica beberapa waktu lalu.
BACA Juga : Polsek Benoa Tertibkan Para ABK yang Nongkrong dan Minum Miras
Tidak hanya itu, Monica juga menyebut jika kliennya juga dilaporkan beberapa tindak pidana lain. Namun menurut Monica, semua laporkan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemasangan Police line di villa No 14 tersebut.
Monica menjelaskan, pihaknya juga pernah menanyakan ke pihak penyidik bagian pihaknya bisa dikatakan melakukan perbuatan memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang disangkakan kepada kliennya,”Tetapi pihak penyidik tidak menjelaskan apapun kepada kami,” jelasnya.










