DENPASAR-fajarbali.com | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan menghormati proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Kreneng yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Bali.
Regional CEO BRI Region 17 Denpasar, Hery Noercahya mengatakan, kasus yang menyeret sejumlah oknum tersebut justru merupakan hasil pengungkapan internal BRI sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memberantas praktik fraud di lingkungan kerja.
“Kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Bali merupakan hasil pengungkapan dari internal BRI,” ujar Hery dalam keterangannya.
BRI juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Bali yang telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Janarka, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar praktik penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.
Sebagai tindak lanjut internal, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua oknum pekerja berinisial AANSP dan APMU. Keduanya dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Juli 2025.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Bali atas penetapan tersangka tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, BRI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk fraud maupun penyimpangan yang dapat merugikan perusahaan, baik secara finansial maupun reputasi.
Selain itu, BRI juga terus memperkuat sistem pengawasan internal dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh operasional bisnis perusahaan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas layanan perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.










