7 Tersangka Dugaan Korupsi KUR dan KUPRA BRI Unit Kreneng Ditahan, Kerugian Negara Rp8,93 Miliar

file_00000000b9e471f89138fa2aa8d9c88f_copy_800x533
Para tersangka saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kerobokan guna menjalani penahanan selama 20 hari.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Kreneng yang terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2025.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Made Sudarmawan, S.H., M.H. menyampaikan, penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-72/N.1/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menduga terjadinya tindak pidana.

Ketujuh tersangka terdiri dari dua pegawai BRI dan lima pihak luar. Keduanya adalah AANSP dan APMU, yang berstatus sebagai mantri atau pemasar di salah satu unit BRI di bawah naungan Cabang Gajah Mada. Sementara lima orang lainnya berperan sebagai perantara atau calo, yakni IMS, IKW, AS, NWLN, dan NWDL.

Berdasarkan keterangan I Made Sudarmawan, modus kejahatan ini berlangsung dari 2022 hingga 2025. AANSP diduga memerintahkan IMS, IKW, dan NWLN untuk mencari nasabah pengajuan kredit. Ketiga orang itu kemudian menggandeng AS dan NWDL untuk memperbanyak jumlah nasabah. Agar persyaratan administrasi terpenuhi, AANSP mengarahkan kelompok tersebut untuk memanipulasi data usaha para peminjam.

“IMS, IKW, NWLN, AS, dan NWDL merekayasa usaha milik nasabah. Setelah kredit cair, dananya dibagi-bagi sesuai kesepakatan antara AANSP, kelompok calo, dan para nasabah,” ujar I Made Sudarmawan merangkum hasil penyidikan.

Sementara itu, tersangka APMU memiliki pola berbeda. Ia diduga mengajak sejumlah nasabah mengajukan KUR atau KUPRA, lalu merekomendasikan mereka ke pihak terkait di BRI. Untuk melengkapi syarat, APMU juga meminta bantuan NWLN memalsukan data usaha. “Begitu dana cair, uang pinjaman tersebut diketahui digunakan sendiri oleh APMU,” tambahnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami potensi kerugian keuangan mencapai Rp8.930.000.000 atau setara Rp8,93 miliar.

Secara hukum, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  Operasi Bersinar, BNNK Badung Tes Urine 20 Duktang di Desa Darmasaba

Mereka juga dijerat pasal subsider, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, AANSP dan NWDL kini ditahan di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan. Adapun lima tersangka lainnya yakni APMU, IMS, IKW, AS, dan NWLN diketahui sudah berada di dalam tahanan akibat perkara lain yang sedang menjerat mereka.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top