BP2MI: Jenasah Pasutri PMI di Malaysia Dipulangkan ke NTT

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan KJRI Kota Kinabalu dan memastikan jenazah akan dipulangkan ke kampung halaman mereka.

(Last Updated On: )

Benny Rhamdani, Kepala BP2MI

DENPASAR – fajarbali.com | Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memastikan, jenazah dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang juga pasangan suami – istri (pasutri) Bukhari Tokan (50) dan Rosida Lipat Mangan (45), korban kecelakaan lalulintas di daerah Papar, Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia pada Minggu (05/03/2023) akan dipulangkan oleh KJRI Kota Kinabalu ke kampung halamannya, di Desa Lamablawa, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Kepastian pemulangan jenazah pasutri itu diperoleh keluarga korban di Bali, Rahman Sabon Nama, setelah mendapat telepon langsung dari Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Kamis (09/03/2023) pagi.

Dalam pembicaraan telepon itu, Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KJRI Kota Kinabalu dan memastikan jenazah akan dipulangkan ke kampung halaman mereka.

“Pertama saya menyampaikan turut berduka cita, semoga keduanya mendapat tempat yang layak di sisiNya. Tadi staf saya sudah kontak KJRI Kota Kinabalu dan mendapat jawaban bahwa saat ini sedang proses adminsitrasi untuk pemulangan jenazah. Mohon keluarga bersabar. Untuk kapan pulangnya saya tidak bisa pastikan,  tergantung proses dokumen selesai di sana. Tolong sampaikan ke keluarga supaya bersabar, jenazah tetap dipulangkan. Saya akan update terus info dari KJRI Kota Kinabalu lalu sampaikan ke keluarga,” kata Benny Rhamdani.

Menurut Rahman, Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri seperti KBRI atau KJRI mempunyai tanggung jawab memulangkan WNI yang meninggal di luar negeri, jika korban berlatar belakang  keluarga kurang mampu.

Syaratnya, keluarga mengajukan permohonan resmi dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa.

“Kami keluarga sangat berterima kasih kepada Pak Benny, dalam pembicaraan telepon itu berkali-kali saya sampaikan  terima kasih atas perhatian pak Benny,” kata Rahman.

Rahman kemudian membeberkan tata cara pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia:

1. Pihak kerabat, perusahaan, atau orang yang bertanggung jawab menyiapkan syarat dokumen:

– Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi

– Paspor almarhum

– Paspor pengiring jenazah yang berlaku

– Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit

– Izin ekspor otoritas setempat

– Certification of Sealing

– Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas

2. Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara  tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah

3. Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu

4. Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi

5. Agen resmi pengiriman jenazah mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman, yakni peti jenazah biasa untuk jalur darat dan peti jenazah terstandar yang ditetapkan dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia untuk jalur udara

6. Pihak agen memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.

Menurut Rahman, pihak KJRI Kota Kinabalu sudah terlibat membantu mengurus jenazah di rumah sakit setempat sejak kasus kecelakaan ini mereka terima, termasuk membantu membuatkan dokumen keimigrasian untuk kedua anak korban yang masih kecil agar dipulangkan bersama jenazah orangtuanya.

Peristiwa nahas yang merenggut nayawa pasutri Bukhari Tokan dan Rosida Lipan Mangan itu terjadi di daerah Papar, Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, Minggu (05/03/2023) sekitar pukul 18:30 petang.

Rosida Lipat Mangan meninggal di tempat kejadian perkara, sedang suaminya Bukhari Tokan sempat dirawat di rumah sakit namun Senin (06/03/2023) sekitar pukul 07:00 pagi menghembuskan nafas terakhir. (rl)

Next Post

Kunjungi Gedung MK, Pengalaman Mahasiswa Makin Lengkap

Kam Mar 9 , 2023
Rombongan mahasiswa dan dosen Pendamping sebanyak 130 orang disambut oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Alboin Pasaribu.
29F5AB63-4801-4A81-A68A-C7D95CED7632

Berita Lainnya