Gelombang desakan akhirnya berbuah hasil. Pada awal Februari 2019, Presiden Jokowi mencabut remisi tersebut. Menteri Hukum dan HAM kala itu mengumumkan bahwa Susrama tetap menjalani hukuman seumur hidup sebagaimana vonis hakim.
Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan moral insan pers. Perjalanan hukum Susrama berlanjut. 4 Mei 2021, ia dipindahkan dari Rutan Bangli ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Pemindahan ini tercatat dalam arsip internal Kanwil Kemenkumham Bali.
Kasus Susrama menjadi pengingat betapa rentannya jurnalis menghadapi kekerasan dalam menjalankan profesi.
Vonis berat pada 2010 sempat menjadi tonggak penting penegakan hukum, tetapi remisi pada 2018 nyaris mencoreng capaian tersebut. Gelombang protes yang memaksa pemerintah mencabut remisi menunjukkan bahwa publik tidak tinggal diam ketika kebebasan pers terancam.W-007










