Berpotensi Lakukan Gangguan Kamtibmas di LP Kerobokan, Susrama Dipindah ke Nusa Kambangan

IMG-20250923-WA0079
i Nyoman Susrama pembunuh wartawan di Bali berada dalam Lapas.Foto/ist

Terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, ini mencatat perjalanan hukum penuh kontroversi. Dari vonis seumur hidup hingga polemik remisi presiden, kasus Susrama menjadi catatan penting sejarah pers di Indonesia.

Kasusnya bermula 26 Mei 2009, aparat menahan Susrama setelah terbukti sebagai otak pembunuhan terhadap AA Prabangsa.

Kasus ini sontak menyedot perhatian nasional. Bukan hanya karena korbannya seorang jurnalis, tetapi juga karena pembunuhan dilakukan dengan cara keji dan terencana.

Setelah melalui proses panjang, 15 Februari 2010, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Susrama.

Putusan ini disambut lega oleh insan pers. Untuk pertama kalinya, pelaku kekerasan terhadap jurnalis diusut tuntas dan dijatuhi hukuman berat.

Delapan tahun berlalu, publik dikejutkan. 7 Desember 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018. Dalam keputusan itu, hukuman Susrama dipangkas dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Susrama tercatat sebagai penerima remisi urutan ke-94 dari 115 narapidana yang mendapat keringanan. Keputusan ini sontak menyalakan api protes. Sejak Desember 2018 hingga Januari 2019, jurnalis, organisasi pers, dan masyarakat sipil turun ke jalan di berbagai kota.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menjadi motor penolakan. Mereka tegas menolak remisi, menyebut pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah musuh kebebasan pers yang tidak layak mendapat keringanan hukuman.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top