Dikatakannya, Susrama sempat menempuh perjalanan panjang dari Rutan Bangli menuju Lapas Kerobokan pada 4 Mei 2021, sebelum akhirnya dilayar ke Nusa Kambangan.
“Berdasarkan catatan internal, yang bersangkutan sebelumnya dipindahkan dari Rutan Bangli ke Lapas Kerobokan. Dan hari ini, Susrama resmi dilayar ke Nusa Kambangan,” jelas Decky.
Pemindahan ini bukan tanpa alasan. Ditjenpas menilai, narapidana dengan vonis seumur hidup dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban lembaga pemasyarakatan (kamtibmas) harus ditempatkan di lapas dengan pengamanan ekstra.
"Di Nusa Kambangan, sistem pengawasan jauh lebih ketat. Itu sebabnya napi seumur hidup dan mereka yang dianggap rawan mengganggu keamanan, kita tempatkan di sana,” tambahnya.
Selain Susrama, beberapa narapidana lain dengan status serupa juga ikut dilayar ke Nusa Kambangan. Namun, pihak Ditjenpas belum merinci jumlah maupun identitas mereka.
"Kini, dengan dipindahkannya ke Nusa Kambangan, Susrama dipastikan berada di bawah pengawasan maksimal dengan sistem keamanan terketat di Indonesia," pungkas Decky.
Terkait dengan ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP . I Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., telah berkoordinasi dengan Kabag Ops Polres jajaran, namun tidak ada permintaan pengamanan dari Lapas.
"Sejauh ini tidak ada permintaan pengawalan Napi yang dilayar ke dari Lapas di Bali ke Nusa Kambangan," singkatnya. Seperti berita sebelumnya, Nama I Nyoman Susrama kembali mencuat ke ruang publik setiap kali isu kebebasan pers diperbincangkan.










