Belum Sempat Nyabu sudah Ditangkap Polisi, Tiga Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara

Majelis-Hakim-Kabulkan-Gugatan-Ahli-Waris-Atas-Hak-Lahan-SDN-2-Wajo-87d97e99
ilustrasi sidang

Baca Juga : Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali Geledah Kantor UPTD PAM PUPR KIM Pemprov Bali

Baca Juga : Viral, Pasangan Sejoli Berpakaian Adat Ah Uh di Dalam Mobil yang Sedang Melaju

Usai menangkap kedua terdakwa, petugas lalu bergerak ke rumah terdakwa III di Jalan Gunung Catur dan setelah sampai langsung menangkap dan menggeledah rumah terdakwa III. Dari penggeledahan ini, petugas hanya menemukan alat isap sabu dan sebuah Hp yang digunakan untuk memesan sabu.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top