Belum Sempat Nyabu sudah Ditangkap Polisi, Tiga Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara

Majelis-Hakim-Kabulkan-Gugatan-Ahli-Waris-Atas-Hak-Lahan-SDN-2-Wajo-87d97e99
ilustrasi sidang

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di muka sidang mengungkap, kasus yang menjerat ketiga terdakwa ini berawal saat terdakwa I dan terdakwa III pada tanggal 18 Mei 2022 memberi satu paket narkotika jenis sabu sabu sekadar 0,13 gram netto seharga Rp 350 ribu.

Baca Juga : Diseret ke Pengadilan, Residivis Kasus Narkoba Terancam Hukuman Berat

Baca Juga : Ditemukan PMH, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Intaran Segera Beralih ke Pidsus

“Untuk membeli sabu ini, terdakwa I mengeluarkan uang Rp 150 ribu sedangkan terdakwa III mengeluarkan uang Rp 200rb,” sebut jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang yang masih berlangsung secara dari alias online.

Setelah uang terkumpul, terdakwa II berperan sebagai pemesan sabu sabu. Terdakwa II menghubungi seseorang yang tidak dikenal untuk membeli sabu. Selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 21.15 WITA, terdakwa III mendapat kiriman alamat tempat pengambilan sabu yang dipesan terdakwa II.

Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu, Pria Kelahiran Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga : Sembunyikan Sekilo Sabu dalam Mobil, Dituntut 9 Tahun Penjara

Setelah alamat diterima, yaitu di Jalan Kebo Iwa Utara, terdakwa I dan terdakwa II langsung menuju ke alamat yang dimaksud untuk mengambil sabu yang sudah dipesan sebelumnya. Tapi setelah sabu di tangan, tiba-tiba datang polisi dan menangkap kedua terdakwa.

“Saat ditangkap terdakwa II sempat membuang sabu yang sebelumnya diambil. Petugas lalu meminta terdakwa II untuk mengambil kembali sabu yang dibuang itu,” jelas JPU Kejari Denpasar ini dalam dakwaannya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top