Selain itu, Kadek Duarsa mengaku heran, menurutnya keterangan saksi dan bukti-bukti yang disampaikan semuanya mengarah ke status perdata kepemilikan lahan keluarga Jero Kepisah yang diklaim pelapor, padahal laporan pelapor adalah pidana tuduhan pemalsuan silsilah. Sehingga ia memastikan bahwa perkara tersebut harusnya perkara perdata.
"Dari kesaksian dari saksi pelapor dan bukti-bukti yang disampaikan itu mengarah ke status kepemilikan tanah yang diklaim pelapor. Jadi dia ingin mengklaim tanah Jero Kepisah. Setelah masuk ranah sengketa hak ya, mau tidak mau itu masuk ranah perdata. Jadi kami jujur saja, kami menyarankan kepada si pelapor untuk melakukan gugatan perdata, buktikan kepemilikan haknya," tegas Kadek Duarsa.
Lebih lanjut, Kadek Duarsa juga mengatakan keterangan saksi yang menyatakan telah melakukan uji forensik atas silsilah miliknya, tidak benar. Pasalnya, uji forensik tidak terhadap kedua silsilah, namun hanya silsilah miliknya (AANEW).
"Jadi keterangan saksi dari persidangan yang barusan kita lewati, saksi itu menyatakan bahwa telah uji forensik. Uji forensik dari silsilahnya dia. Sedangkan silsilah kita (silsilah keluarga Jero Kepisah, red) itu tidak diuji forensik," jelasnya.
Pada prinsipnya, kata Kadek Duarsa, saksi mengklaim bahwa silisilahnya adalah paling otentik. Namun pernyataan saksi itu terbantahkan sendiri saat membeberkan silsilahnya. "Dia (AANEW-red) menyatakan bahwa Gusti Gede Raka Ampug itu dia pastikan adalah dari Jambe Suci atau dari Banjar Suci. Dia tidak tahu ada Gusti Gede Raka Ampug di Banjar Kepisah," tandasnya.W-007










