Ia mengamati dari awal hingga saat ini situasinya tidak fair dan dalam asas ketidakseimbangan pemeriksaan secara objektif ke jaksa seolah-olah ada yang disembunyikan. Dijelaskannya, isi BAP adalah dasar dalam membuktikan perkara. Sehingga isi BAP yang ada pada jaksa, hakim dan juga terdakwa harus sama. Jika sampai seperti ini, Somya menilai hal yang sengaja ditutupi jaksa agar merasa diuntungkan.
"BAP harus sama ama karena itu yang kita pakai dasar bersama. Sama-sama kita melakukan pengujian materiil dan formil dalam kasus ini. Biar tidak nanti mengarah kepada orang sebagai subjek untuk dipenjarakan. Artinya kita fokus kepada kepentingan hukumnya. Jadi asas fair trial (peradilan yang jujur), Ini mungkin satu-satunya sidang di Indonesia yang ternyata sampai hakim menskors, memberikan kebijakan kepada jaksa untuk menyiapkan bukti surat. Seharusnya dari awal dakwaan itu sudah gugur,” pungkas Somya.
Sementara itu dalam sidang, ada saksi ditegur berkali-kali oleh Majelis Hakim PN Denpasar lantaran memberikan kesaksian tidak sesuai berkas perkara yang ada. Misalnya, bukti-bukti surat kepemilikan atas tanah, surat-surat berkaitan dengan silsilah yang seluruhnya tidak diketahui oleh saksi yang adalah pelapor sendiri.
Tim kuasa hukum keluarga Jero Kepisah yang diwakili Kadek Duarsa dalam sidang tersebut mengatakan saksi banyak memberikan keterangan yang mengada-ada. Bahkan, bertolak belakang dengan fakta sesungguhnya.
"Menurut saya keterangan saksi ini bertolak belakang dengan apa yang menjadi fakta sesungguhnya. Nah, keterangan saksi juga sangat berbelit-belit atau sangat lemah," ujar Kuasa Hukum Jero Kepisah yang diwakili I Kadek Duarsa di PN Denpasar.










