Begini Reaksi Hakim Saat Jaksa dan Saksi Pelapor tak Lengkapi Buki Surat dalam Sidang Dugaan Pemalsuan Silsilah

1000013330
Suasana sidang dugaan pemalsuan silsilah dengan agenda pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.Foto/ist

DENPASAR -Fajarbali.com|Sidang perkara tuduhan pemalsuan silsilah dan sengketa tanah waris yang dialamatkan kepada keluarga Jero Kepisah kembali dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/1/2025), menghadirkan saksi pelapor yakni Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (AAEW).

Menariknya, sidang sempat diskors oleh hakim selama dua jam dan memberikan kesemepatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)  untuk mengumpulkan bukti surat yang digunakan jaksa untuk membuktikan dakwannya. Hal ini langsung mendapat rekasi dari salah satu pengacara ahli waris Jero Kepisah, AA Ngurah, I Made Somya Putra.

Iya  menjelaskan, dalam sidang awalnya terungkap Jaksa tak mampu menunjukkan bukti surat yang seharusnya menjadi satu kesatuan dalam berkas acara pemeriksaan. Hal itu seharusnya sudah lengkap atau bisa dilengkapi karena kasus ini berlangsung sangat lama dari penyidikan hingga sekarang.

Dan yang lebih parah lagi, bukti bukti surat yang ada pada jaksa ternyata tidak diberikan kepada majelis hakim pada saat pelimpahan perkara dari kejaksaan ke Pengadilan. Dikatakannya, jika mengacu pada KUHAP, seharusnya jika sudah ada pelimpahan terdakwa itu ada dakwaan dan ada turunan beserta acaranya itu sudah harus diserahkan kepada terdakwa. 

"Nah ketika ini persidangan di awal ternyata tidak disiapkan oleh Jaksa walaupun pada akhirnya berita acaranya dan ternyata pada saat putusan sela sudah lewat satu minggu juga belum siap. Setelah kita cek persidangan tidak ada, ini menjadi persidangan tidak lancar , "ujar Somya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top