Beda Nasib, Temannya Dibebaskan, Lima Rodriguez Divonis 6,5 Tahun Penjara

u5-Screenshot_20251218-231601_WhatsApp_copy_1024x634
Lima Tome Rodriguez Pedro saat menjalani sidang putusan di ruang Kartika, PN Denpasar pada Kamis (18/12/2025).foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Beda nasib dengan Daniel Domalski pria asal Jerman yang divonis bebas oleh majelis hakim. Lima Tome Rodriguez Pedro (42) asal Belanda yang merupakan rekan Daniel dalam kasus Narkotika divonis 6,5 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Lima juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Diketahui, antara Daneil dan Lima diadili karena awalnya keduanya diduga kerja sama dalam upaya mengedarkan 594 butir ekstasi.

Tapi oleh majelis hakim yang sama pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Daneil dinyatakan tidak terbukti bersalah. Sementara terdakwa Lima dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan hukumam terhadap terdakwa Lima Tome Rodriguez Pedro dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan kepada terdakwa," ujar Hakim.

Vonis yang dijatuhkan terbilang ringan dari tuntutan JPU Dipa Umbara yakni selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan. Hasil putusan itu, terdakwa mengaku pikir-pikir begitu juga tanggapan jaksa.

Dijelaskan saat persidangan, kasus ini bermula dari tanggal 21 April 2025 pukul 04.45 wita saat Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkapnya di vila Kayu Suar, Jalan Mertasari No.151, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan.

Di lokasi, petugas menyita satu paket yang dikirim oleh Valuva Costel dari Jerman dan ditujukan kepada Bikzada Bazumhmmd di wilayah Denpasar. Saat diperiksa kotak paket, ditemukan 12 kaleng permen bertuliskan merek Smint warna biru.

Namun bukan permen yang ditemukan, tapi narkotika yang diduga ekstasi masing-masing paket ada yang berisi 47 hingga 51 butir dengan berat berbeda-beda. "Total seluruhnya berjumlah 594 butir dengan berat keseluruhan 392,04 gram netto," ujar jaksa.

BACA JUGA:  Haknya Tak Ditunaikan Sejak Tahun 2018, Pemilik Suite Gugat Hotel Grand Seminyak

Hasil penyelidikan, para terdakwa sempat bertemu di wilayah Sanur, Denpasar pada Maret 2025. Sebelum paket dikirim, Daniel bertemu dengan Pedro juga Dennis (melalui sambungan video).

Daniel diduga menawarkan bisnis penjualan narkotika dengan harga Rp 750 ribu perbutir. Hasil pembagian lalu dilakukan, Rp 350 ribu diserahkan ke pemasok, sisanya dibagi dua baik Pedro dan Daniel. Disebutkan jika Daniel mendapat upah Rp 100 ribu perbutir jika paket berhasil diterima Pedro dan barang terjual.

"Harga jual dipasaran Bali bisa mencapai Rp 750 ribu perbutir, bahkan lebih tinggi jika dijual ke wisawatan asing," terang jaksa.

Hingga pada 21 April 2025, Pedro diamankan petugas kepolisian dua hari kemudian, Daniel juga turut diamankan di wilayah Sanur, Denpasar Selatan.

Namun penangkapan Daniel tidak ditemukan bukti barang haram melainkan hanya handphone dan paspor republik Ceko atas nama Zbysek Ciompa yang ternyata menjadi identitas palsu Daniel.

Daniel sendiri diketahui berasal dari Jerman, masuk ke Bali menggunakan paspor Republik Ceko tersebut.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top