DENPASAR - Fajarbali.com | Ciaran Francis Caulfield, pria asal Irlandia yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, terhadap karyawannya bernama Ni Made Widyastuti Pramesti, didengarkan keterangannya di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/9/2020).
Sidang yang digelar secara langsung itu, dalam agenda pemeriksaan terdakwa terkait bagaimana peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi sebagaimana disangkakan oleh korban di Vila Kubu Seminyak tempatnya bekerja.
Terdakwa melalui penerjemahnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha,SH.MH menjelaskan bagaimana peristiwa itu terjadi. Dikatakan, Ciaran semula dirinya menerima banyaknya laporan dari karyawan soal ketidak beresan biaya operasional yang dikeluarkan untuk belanja keperluan di vila.
Sebagai pemilik perusahaan, tentu terdakwa menanyakan kepada penanggung jawab perusahaan di vila Kubu Seminyak. Di mana saat itu kecurigaan tertuju kepada Pramesti selaku bendahara dan penanggung jawab keuangan.
Ditanya hakim soal apa yang mengawali kecurigaanya, Terdakwa menjawab ia menanyakan soal handuk vila yang dipesan tidak sesuai dengan ketentuan yang datang. Berawal dari sinilah, pihaknya mendatangkan konsultan keuangan untuk mengaudit data akuntan perusahaan.
"Dari hasil audit, dia (korban) mengakui telah mengambil uang perusahaan dari belanja perusahaan untuk kepentingan pribadi," jelas Ciaran di muka sidang.
Dari hasil audit itu, ditemukan sedikitnya ada sekitar Rp. 7 miliar uang yang digunakan oleh korban Pramesti yang diputar melalui penarikkan cek. Uang sebanyak itu diambilnya secara bertahap dan dikembalikan namun dengan menyisakan total belum dikembalikan sebanyak 800juta an.










