Bapemperda DPRD Buleleng Bahas Percepatan Propemperda 2026 Dan Ranperda Pembangunan RSUD

Ranperda
Rapat pembahasan Ranperda

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga mengajukan Ranperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Buleleng. Ranperda ini diperlukan sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan RSUD yang direncanakan berlangsung selama dua tahun anggaran, yakni Tahun Anggaran 2027–2028.

“Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Buleleng memiliki skala yang besar dan tingkat kompleksitas teknis yang tinggi, sehingga pelaksanaannya tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan melalui Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tahun jamak,”tutur Reika. 

Karena Ranperda tersebut belum tercantum dalam Propemperda Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Buleleng meminta DPRD Kabupaten Buleleng untuk dapat memproses dan memasukkannya dalam pembahasan pada masa sidang berjalan.

“Pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan RSUD Kabupaten Buleleng, sekaligus memastikan proses pembangunan berjalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”lanjutnya.

Bapemperda selanjutnya akan menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan urgensi kebutuhan regulasi serta kesiapan perangkat daerah dalam penyelesaian masing-masing Ranperda. @gus

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top