Lebih lanjut, pembahasan turut menyinggung penyempurnaan substansi ranperda, termasuk penyesuaian redaksional terhadap beberapa ketentuan, guna memastikan kejelasan norma serta kemudahan implementasi di lapangan.
Selain membahas substansi Ranperda, Pansus I juga menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada pihak eksekutif. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah bahwa peningkatan tarif pajak dan retribusi daerah harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan yang diterapkan.
“Kami juga menyoroti pentingnya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelaku UMKM terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pada sektor makanan dan minuman,”pintanya.
Ditekankan bahwa pajak PBJT bukan merupakan beban pelaku usaha, melainkan dikenakan kepada konsumen, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kecil.
Lebih lanjut, DPRD meminta agar sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara masif dan menyeluruh kepada pelaku UMKM guna menghindari kesalahpahaman serta mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak.
Dalam rapat sebelumnya, Pansus I bersama pihak eksekutif telah menyepakati beberapa poin penting, di antaranya terkait pengaturan batasan omzet UMKM yang tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan penekanan pada pentingnya sosialisasi, serta penyesuaian terhadap beberapa jenis tarif retribusi daerah.
Melalui pembahasan yang komprehensif ini, DPRD Kabupaten Buleleng melalui Pansus I berharap Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menghasilkan kebijakan yang adil, tidak memberatkan masyarakat, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. @gus










