“Kolaborasi ini juga diharapkan dapat meminimalkan konflik pertanahan, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat perlindungan aset daerah,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang antara ATR/BPN, KPK, serta pemerintah daerah se-Sulawesi Utara.
Andi menegaskan, kesepakatan tersebut diharapkan menghasilkan kesamaan pemahaman dan rencana tindak lanjut konkret dalam optimalisasi pemanfaatan tanah dan ruang.
“Tujuan akhirnya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rakor ini merupakan bagian dari tindak lanjut program transformasi layanan pertanahan yang dicanangkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola aset daerah, serta kepastian hukum pertanahan untuk mendukung investasi.
Provinsi Sulawesi Utara menjadi daerah terakhir pelaksanaan pilot project kerja sama ATR/BPN dan KPK bersama pemerintah daerah, setelah sebelumnya dilaksanakan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Seluruh rangkaian program tersebut akan bermuara pada Deklarasi Nasional yang melibatkan KPK, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta kepala daerah seluruh Indonesia.
Rakor turut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, gubernur serta bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, serta kepala kantor pertanahan di wilayah tersebut. (rel)










