DENPASAR-fajarbali.com | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam mengawal transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang di daerah.
"Beragam terobosan dalam transformasi layanan pertanahan dan tata ruang terus dilakukan secara bertahap, mulai dari aspek kebijakan dan regulasi, program layanan, hingga penguatan infrastruktur pelayanan," kata Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dan KPK dengan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara di Kota Manado, Selasa.
Ia menjelaskan, dalam kerja sama tersebut terdapat sembilan program utama yang menjadi fokus, yakni integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, program lainnya mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam rencana tata ruang, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Menurut Andi, program tersebut ditujukan untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), kemudahan investasi, percepatan perizinan usaha, serta peningkatan kualitas layanan pertanahan bagi masyarakat.










