Anggota DPRD Badung Ingin Pemkab Badung Buka Ruang Perusahaan Lain Bangun Tower

u5-IMG_0062
Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Anggota Komisi I DPRDAnggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara mendorong evaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung. Badung, I Wayan Puspa Negara mendorong evaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Hal tersebut disampaikan Puspa Negara merespons polemik gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemkab Badung terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

Puspa Negara yang Ketua Fraksi Partai Gerindra itu menilai Pemkab Badung juga perlu mempertimbangkan untuk membuka peluang perusahaan lain membangun menara telekomunikasi yang tetap menjaga kearifan lokal, bentang alam, dan tata ruang wilayah Badung yang merupakan destinasi wisata.

“Kita taat asas, kalau memang harus untuk membuka ruang ke semua pihak, kita lihat saja. Kita juga ingin ada evaluasi Perda tentang pembangunan menara terpadu di Kabupaten Badung, Perda kan harus ada evaluasi,” kata Puspa Negara kepada wartawan, Rabu (3/12).

Puspa Negara mengatakan pihaknya memohon penjelasan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa kepada DPRD Badung sebagai representasi masyarakat terkait gugatan yang dilayangkan Bali Towerindo ke Pengadilan Negeri Denpasar terkait dugaan wanprestasi atas perjanjian kerja sama pembangunan menara telekomunikasi.

“Kita pasti minta penjelasan ke bupati, melalui leading sektor, komisi 2 dan komisi 1, saya minta agar bupati menjelaskan dengan baik tentang gugatan ini, materi gugatannya,” ujarnya.

Meski begitu, Puspa Negara mengaku belum mengetahui pasti materi gugatan dan tindakan Pemkab Badung yang dianggap wanprestasi oleh pihak Bali Towerindo.

BACA JUGA:  Sekda Adi Arnawa Kumpulkan Perbekel dan Lurah se Kecamatan Mengwi. 20 Desa/Kelurahan Sepakat Bangun TPST

Ia menyebut tersentak ketika tahu kabar Pemkab Badung digugat Rp3,37 triliun karena dinilai wanprestasi oleh Bali Towerindo.

“Memang gugatan ini menjadi sesuatu yang baru, kita tersentak juga pemerintah digugat pihak ketiga terkait wanprestasi,” ujarnya.

Puspa Negara meminta Bupati Badung dan jajarannya melakukan langkah strategis dalam menghadapi gugatan Bali Towerindo. Ia menyarankan Bupati Badung dan jajarannya menghadiri persidangan gugatan perdata terkait perjanjian kerja sama tersebut.

“Hadapi gugatan ini dengan profesional. Kita mendorong bupati ikuti gugatan ini, menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Badung,” katanya.

Sebelumnya, Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung ke Pengadilan Negeri Denpasar terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama mereka. Gugatan itu teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps dan sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa telah buka suara soal gugatan yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

“Di dalam perjalanan ya mungkin ya, ini baru mungkin ya, pihak BTS (Bali Towerindo Sentra) merasa bahwa kami Pemerintah Kabupaten Badung dianggap tidak melaksanakan kesepakatan itu, melakukan wanprestasi. Akibat wanprestasi itulah, kelihatannya bisa juga karena BTS (Bali Towerindo Sentra) mengajukan keberatan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/11).

“Ini kan masih tahap mediasi kan, keberatan, kepada pemda terhadap anggapan dari pihak bts itu, pemda wanprestasi,” kata Adi Arnawa menambahkan.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan pihak Bali Towerindo juga merasa dirugikan sebesar Rp3,37 triliun terkait penyimpangan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi di Badung. Selain soal kerugian materiil, kata Adi Arnawa, Bali Towerindo juga meminta kompensasi perpanjangan kerja sama hingga 2047.

BACA JUGA:  Rapat Koordinasi Optimalisasi Input Data SIKP Badung

“Nah inilah yang sedang kita rundingkan bersama untuk merumuskan. Ya mudah-mudahan bisa diselesaikan,” katanya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top