Maria Silvia menyoroti kekosongan aturan dalam Undang-Undang Kepolisian yang hanya menyebut soal kerja sama lintas negara tanpa detail syarat dan prosedur. Ia juga menilai, dalam Peraturan Kapolri tidak ada penjelasan rinci mengenai definisi DPO maupun tersangka.
“Kalau kita mau mengikuti peraturan internal dia harus leterlek, menjelaskan siapa itu DPO di dalam Perkap, di pasal 1, lazimnya kalau kita bicara peraturan, (namun) itu tidak bicara apa itu DPO,” jelasnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam KUHAP harus didukung dengan dua alat bukti yang sah.
“Apa itu tersangka? Orang yang karena keadaan dan perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana. Dengan demikian bukti permulaannya adalah dua alat bukti ,kalau mau ditetapkan sebagai tersangka orang tersebut,” terang Maria.
Selain membahas DPO, Maria juga menyinggung kewenangan penyitaan barang bukti dalam kasus Roman Nazarenko. Ia menekankan bahwa penyitaan harus mendapat izin dari pengadilan negeri.
“Ini hati-hati loh. Jangan kita putar balik ketentuan hukum acara pidana ya. Karena konteks hukum acara pidana itu sangat jelas bahwa yang namanya penyitaan harus izin ketua pengadilan negeri. Jadi kalau penyitaannya itu sudah dilakukan dan tidak mendapatkan persetujuan dari ketua pengadilan negeri maka keabsahan terhadap penyitaan itu tidak memiliki kekuatan,” ungkapnya.
Maria menyimpulkan bahwa masih banyak kekurangan dalam hukum acara pidana di Indonesia (KUHAP). Ia menilai, kasus ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum agar regulasi penegakan hukum lintas negara tidak hanya bertumpu pada aturan internal kepolisian, tetapi mengacu pada hukum publik dan regulasi yang lebih tinggi.










