DENPASAR -Fajarbali.com|Sidang kasus pabrik narkoba jenis ganja di Vila Sunny Village di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung dengan terdakwa Roman Nazarenko, Kamis (21/8/2025) kemarin dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa dan dilanjuka dengan pemeriksaan terdakwa.
Ahli bernama Maria Silvya E Wangga yang merupakan Wakil Dekan III Universitas Trisakti Indonesia dihadapan wartawan yang ditemui usai sidang mengatakan, dalam sidang dia lebih intens membahas soal penetapan seseorang dalam daftar pencarian orang (DP).
Nah, dalam perkara ini terdakwa Roman memang sempat masuk dalam DPO yang akhirnya berhasil diamankan di Thailand.
Ahli yang diketahui menjabat juga sebagai Ketua Pusat Studi Hukum Pidana menekankan bahwa penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka yang berada di luar negeri harus mengacu pada Undang-Undang Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA), bukan hanya aturan internal kepolisian.
Menurutnya, jika seseorang masuk dalam kategori orang yang dicari dan tidak berada di Indonesia, maka prosedurnya harus melalui Menteri Hukum dan HAM atas permintaan Kapolri serta Kejaksaan untuk diajukan secara diplomatik kepada negara terkait.
"Kenapa? Dalam konteks penyidikan, penahanan dan sebagainya. Itu regulasinya jelas karena hukum publik," tegas Maria. Ia juga menambahkan bahwa aturan internal Polri, seperti Peraturan Kapolri, tidak cukup untuk menjangkau penegakan hukum lintas negara.
“Nah di sini kalau kita lihat peraturan internal ini dia tidak bicara prosedur dan syarat. Jadi peraturan Kapolri ini sifatnya internal padahal yang kita bicara penegakan hukum publik,” ungkapnya.










