Terus Digodok, LPS Target Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Mulai 2027

IMG-20261016-WA0010
Konferensi pers pimpinan LPS terkait persiapan penjaminan polis asuransi, di Denpasar, Kamis (15/10/2026). foto: fb/ist

DENPASAR-fajarbali.com | Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS), kini tengah berfokus menyiapkan Desain Penjaminan Polis Asuransi.

Persiapan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada tahun ini, persiapan yang dilakukan berfokus pada penyiapan aspek operasional terutama kepesertaan. 

Dalam pertemuan dengan insan media di Bali, Kamis 15 Oktober 2026, LPS menyampaikan beberapa perkembangan persiapan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi. Perkembangan ini disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba; Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi Suwandi; dan Direktur Group Penanganan Klaim Polis Muhamad Yusron. 

"Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum Tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027" terang Ferdinan Purba.

Ia menambahkan, penyiapan regulasi mengenai model kepesertaan Penjaminan Polis Asuransi adalah aspek yang krusial sebab menyangkut tingkat perlindungan dan efektivitas program yang dapat dirasakan oleh publik bila nanti telah diaktivasi.

Sebab, dalam desain program Penjaminan Polis Asuransi, peserta program bukanlah masyarakat secara langsung, melainkan Perusahaan Asuransi (PA) dan Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum dan asuransi jiwa. Di luar itu, seperti Asuransi Sosial, Program Asuransi Wajib dan Reasuransi, tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta Penjaminan Polis Asuransi. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top