Terdakwa Kasus Sabu Mengaku Ditampar Penyidik Saat Pemeriksaan

IMG-20260929-WA0035_copy_800x502
Kedua terdakwa, I Gede Putra Yasa dan Ade Dwi Krisna Saputra, usai menjalani sidang perkara narkotika di PN Denpasar.(Eli)

DENPASAR – Fajar Bali | Sidang perkara narkotika yang menyeret dua terdakwa, I Gede Putra Yasa dan Ade Dwi Krisna Saputra, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengungkap keterangan mengenai dugaan tindakan penamparan saat proses pemeriksaan di kepolisian.

Dalam persidangan, Selasa (29/9/2026), I Gede Putra Yasa mengaku pernah ditampar penyidik ketika menjalani pemeriksaan.

Pengakuan tersebut disampaikan terdakwa saat agenda pemeriksaan terdakwa dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Syahbuddin.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku sempat diminta mengikuti arahan penyidik saat proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, ia mengaku menolak arahan tersebut.

“Saya sempat diminta untuk mengikuti arahan penyidik, tapi saya tidak mau,” ungkap terdakwa.
Terdakwa kemudian mengaku dirinya sempat ditampar oleh penyidik.“Saya juga sempat ditampar oleh penyidik,” aku terdakwa.

Hakim kemudian menanyakan apakah saat kejadian tersebut terdakwa telah didampingi penasihat hukum. Terdakwa menjawab bahwa dirinya belum didampingi pengacara ketika peristiwa tersebut terjadi.

Meski demikian, terdakwa memastikan BAP yang saat ini menjadi bagian dari berkas perkara dan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun majelis hakim merupakan BAP yang benar. Menurut terdakwa, BAP tersebut dibuat setelah dirinya didampingi kuasa hukum.

Menanggapi keterangan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top