https://www.traditionrolex.com/27 Penyidik Pidana Khusus Kejati Bali Bidik TPPU Mantan Kepala BPN Denpasar - FAJAR BALI
 

Penyidik Pidana Khusus Kejati Bali Bidik TPPU Mantan Kepala BPN Denpasar

(Last Updated On: 16/04/2020)

DenpasarFajarbali.com | Janji penyidik pidana khusus (Pidsus)  Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak berhenti melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19, terbukti. 

 

 

Hingga berita ini ditulis , tim penyidik terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Badan Tertanahan Nasional  (BPN) Denpasar Tri Nugraha. 

Bahkan ditengah penyidikan terhadap kasus gratifikasi, tim penyidik malah menemukan alat bukti permulaan untuk tindak pidana baru yang juga menjerat Tri Nugraha yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hal ini seperti diutarakan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) atau Humas Kejati Bali, A. Luga Herlianto yang dihubungi, Kamis (16/4/2020). 

Bahkan pejabat yang akrab disapa Luga itu mengatakan, penyidik sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kasus TPPU per tanggal 13 April 2020 lalu. 

“Di tengah penyidik mengumpulkan alat bukti dan bukti lain untuk kasus gratifikasi, penyidik malah menemukan bukti awal atau permulaan untuk kasus TPPU yang juga diduga dilakukan oleh TN (Tri Nigara),” sebut mantan Kacabjari Nusa Penida itu. 

Saat ditanya kapan penyidik akan kembali memanggil tersangka Tri Nugraha terkait kasus dugaan gratifikasi, Luga menjawab masih mengkomunikasikan dengan tim penyidik. 

“Mudah-mudahan dalam waktu satu atau dua minggu kedepan ada informasi lanjutan. Namun yang pasti, disini kami ingin ingatkan kembali bahwa di tengah pandemi Covid-19, penyidikan terhadap kasus korupsi tidak berhenti,” tegasnya.  

Seperti diberitakan sebelumnya, Tri Nugraha yang pernah menjabat sebagai kepala BPN Denpasar pada tanggal 19 Marat 2020 lalu dipanggil tim penyidik kejaksaan dan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.  

Saat itu, Kasipenkum/humas Kejati Bali juga mengatakan bahwa,  penyidik hanya menanyakan soal tugas-tugas pokok tersangka saat masih menjabat sebagai kepala BPN Denpasar.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Komisi II dan Wakil Ketua DPRD Bali Sidak Pelabuhan Celukan Bawang, Minta Pengawasan Pelabuhan Diperketat

Kam Apr 16 , 2020
Dibaca: 13 (Last Updated On: 16/04/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Meningkatnya pasien positif Virus Corona di Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperketat seluruh pintu-pintu masuk ke Bali. Mulai dari Bandara, pelabuhan, dan terminal. Guna memastikan kesiapan SDM dan Standar Operasional Prosedur (SOP), DPRD Bali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) disalah satu pintu […]

Berita Lainnya