DENPASAR – Fajarbali.com|Terdakwa kasus pembunuhan, Edy SP (45), dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pradewa Ari Akhbar Kharisma, SH., dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar belum lama ini.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan Mohammad Bagir meninggal dunia terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” sebut JPU dalam amar tuntutannya sebagaimana termuat dalam situs resmi PN Denpasar.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Selanjutnya, majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan pada Kamis, 10 September 2026 mendatang.
Dalam situs resmi PN Denpasar juga termuat uraian dakwaan JPU. Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 dini hari di emperan depan Bengkel Adi Jaya, Jalan Pantai Kuta.
Berdasarkan dakwaan JPU, kejadian berawal pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, Edy SP baru selesai membeli makanan kucing dan melintas di depan kontrakan mantan pacarnya.
Di lokasi tersebut, Edy SP melihat korban Mohammad Bagir sedang duduk berdua di depan warung kontrakan. Terdakwa kemudian menegur korban agar tidak berada di lokasi tersebut dan tidak mengganggu, sebelum kembali ke bengkelnya untuk bekerja.
Sekitar dua jam kemudian, tepatnya Sabtu, 4 April 2026 pukul 01.02 Wita, situasi kembali memanas. Saat itu, Edy SP berada di dalam Bengkel Adi Jaya sambil memegang obeng dan membongkar mesin sepeda motor.
Korban Mohammad Bagir kemudian datang bersama saksi M. Alfian Insan. Keduanya memarkir sepeda motor tepat di depan bengkel.
“Saat saksi M. Alfian Insan hendak masuk ke dalam bengkel, Edy SP disebut mencegah dan mendorong saksi hingga keluar dari area bengkel,” sebut JPU dalam dakwaannya.
Selanjutnya, Mohammad Bagir berucap kepada temannya dengan suara keras, “Sikat, sikat!” sembari berjalan mendekati Edy SP.
Terdakwa kemudian mendorong korban. Namun, korban disebut langsung merangkul leher Edy SP dari arah depan sambil memukul kepalanya sebanyak tiga kali.
Korban juga menekan kepala terdakwa ke bawah hingga Edy SP berada dalam posisi membungkuk. Korban kemudian berteriak meminta bantuan kepada temannya.
Mendengar teriakan tersebut, saksi M. Alfian Insan mengambil sebuah balok kayu dan memukul Edy SP sebanyak tiga kali.
Merasa pusing akibat pukulan tersebut, Edy SP kemudian melakukan perlawanan secara refleks. Saat masih dalam posisi membungkuk, tangan kanan terdakwa yang ketika itu memegang obeng diayunkan secara sembarangan ke arah atas.
“Ujung obeng mengenai bagian kepala sebelah kiri Mohammad Bagir. Korban kemudian terjatuh ke belakang dan bagian belakang kepalanya membentur aspal jalan,” ungkap JPU dalam dakwaannya.
Usai kejadian, korban masih dalam keadaan sadar dan sempat duduk. Saksi M. Alfian Insan kemudian membuang balok kayu yang digunakan untuk memukul Edy SP dan berusaha menolong korban.
Tak lama berselang, petugas Linmas datang dan membantu membawa korban ke rumah sakit menggunakan mobil Linmas. Sementara Edy SP awalnya dibawa ke kantor lurah sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian di Polsek Kuta.
Kondisi Mohammad Bagir terus memburuk. Pada Sabtu, 4 April 2026 pukul 14.39 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan Surat Hasil Visum et Repertum Nomor RS.01.06/D.XVII.1.4.12/30/2026 tertanggal 11 Mei 2026, disebutkan bahwa penyebab kematian korban adalah perdarahan di dalam bilik otak kiri dan perdarahan luas di bawah selaput lunak otak pada batang otak.
Kondisi tersebut menyebabkan penekanan pada pusat pernapasan dan pembengkakan otak sehingga mengakibatkan kegagalan fungsi organ tubuh secara menyeluruh.W-007









