https://www.traditionrolex.com/27 Dua Kali Mangkir Diperiksa, Tiga Tersangka Kasus Sky Garden Bakal Dijemput Paksa - FAJAR BALI
 

Dua Kali Mangkir Diperiksa, Tiga Tersangka Kasus Sky Garden Bakal Dijemput Paksa

(Last Updated On: 11/10/2019)

KUTAfajarbali.com | Terkait kasus Sky Garden, penyidik Polsek Kuta berencana akan memanggil paksa tersangka Titian Wilaras dan anak kandungnya Pamela Wilaras serta  Yulianne Rustanti. Pasalnya, penyidik sudah 2 kali melayangkan panggilan, namun ketiganya mangkir diperiksa.

Penegasan pemanggilan paksa itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa, kepada wartawan, pada Kamis (10/10) siang. 
“Para tersangka sudah dipanggil dua kali tapi tidak hadir. Sesuai mekanisme yang berlaku langkah pihak kepolisan selanjutnya adalah mengeluarkan surat perintah membawa,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara itu.

Ia menegaskan, sesuai peraturan yang berlaku bila seorang tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik hingga dua kali, maka dapat dilakukan penjemputan paksa. Hal tersebut mengacu Pasal 112 ayat 2 KUHAP.

Disisi lain, Iptu Ika mengakui kuasa hukum tiga tersangka telah melayangkan surat permohonan penundaan pemanggilan ke Polsek Kuta. “Hal ini (surat permohonan, red) tentu akan kami sikapi. Intinya kami bertindak sesuai koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polsek Kuta telah menetapkan tiga tersangka Titian Wilaras, Pamela Wilaras, dan Yulianne Rustanti, dalam kasus tindak pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 368 KUHP junto 56 KUHP. 

Ketiganya dilaporkan oleh Direktur Sky Garden Brigjen Pol (purn) Haji Suwarno saat peristiwa terjadi di lantai II Sky Garden, Jalan Legian, Kuta, Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 18.30 Wita lalu.

Selain itu, tak hanya dilaporkan kasus tindak pidana, Titian Wilaras juga dilaporkan kasus perdata oleh Yuliana dan HM Rifan SH sebagai pemegang saham Sky Garden sebesar 66 persen. Terlapor Titian Wilaras dituduh mengambil alih dan membalik namakan akta dibantu seorang oknum notaris.(hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gara-gara Motor Tak Bisa Diperbaiki, Pembuat Perahu Aniaya Pemilik Bengkel

Sab Okt 12 , 2019
Dibaca: 17 (Last Updated On: 11/10/2019)MENGWI-fajarbali.com | Sepeda motornya tidak bisa diperbaiki, I Gede Suartama (43) tidak terima. Pembuat perahu ini emosi dan menghajar pemilik bengkel Yusuf Hutasoit (33) dibagian muka hingga babak belur.  Save as PDF

Berita Lainnya