Anggota DPRD Minta Pemkab Badung Serius Hadapi Kasasi Kasus Menara

22473
Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi Partai Golkar, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok, meminta Pemkab Badung serius menghadapi proses kasasi sengketa menara telekomunikasi dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.(Istimewa)

DENPASAR – Fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kalah pada tingkat banding dalam sengketa melawan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dengan nilai gugatan materiil mencapai Rp3,3 triliun.

Langkah hukum Pemkab Badung tersebut mendapat dukungan dari Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi Partai Golkar, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka. Politisi yang akrab disapa Gung Cok itu meminta Pemkab Badung serius menghadapi proses kasasi karena sengketa tersebut tidak hanya berkaitan dengan nilai gugatan, tetapi juga menyangkut iklim usaha di daerah.

“Kami dukung langkah hukum kasasi yang diajukan Pemkab Badung,” ujar Gung Cok saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).

Menurut anggota Komisi IV DPRD Bali tersebut, Pemkab Badung sebagai pemerintah daerah memiliki aturan yang harus dihormati investor dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Sebagai tuan rumah, dalam hal ini Pemkab Badung tentu memiliki aturan soal investasi yang harus dihormati para investor. Kalau sampai kalah, saya juga merasa heran,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan salinan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Bali melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026 memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dalam perkara melawan Pemkab Badung.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bali menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi dalam perjanjian kerja sama terkait pembangunan dan pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi.

Amar putusan juga memerintahkan perpanjangan kerja sama selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047. Selain itu, terdapat amar yang berkaitan dengan pembongkaran menara telekomunikasi milik pihak lain yang berada di luar jaringan atau skema Bali Towerindo, serta pembayaran biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000.

BACA JUGA:  Pemkab Badung Realisasikan Bonus Atlet dan Pelatih Porprov Bali XVI Tahun 2025

Gung Cok menilai Pemkab Badung harus memberikan perhatian serius terhadap proses kasasi, terutama karena nilai gugatan yang besar dan dampak sengketa tersebut terhadap iklim investasi di daerah.

“Pemkab Badung harus serius dalam penyelesaian gugatan ini, apalagi nilai ganti rugi yang begitu besar dan untuk terciptanya iklim usaha yang sehat di wilayah Badung,” ujarnya.

Politisi yang juga berlatar belakang pengusaha itu turut menyinggung Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung yang menjadi salah satu dasar dalam sengketa tersebut.

Menurut Gung Cok, Pemkab Badung perlu mampu meyakinkan majelis hakim pada tingkat kasasi mengenai persoalan yang dapat muncul dari penerapan kebijakan tersebut, termasuk potensi terganggunya iklim persaingan usaha.

“Sebagai pengusaha saya paham bahwa rekomendasi akan menjadi pijakan pengusaha dalam berusaha. Tapi, kalau sudah berbau monopoli tentu menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat,” pungkasnya.

Ia berharap penyelesaian sengketa antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di Kabupaten Badung.

Persoalan persaingan usaha dalam pengelolaan infrastruktur menara di Badung sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menegaskan tetap dapat melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha meskipun terdapat putusan pengadilan yang mengikat para pihak.

KPPU juga menyatakan dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atau indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat di sektor menara telekomunikasi.

Dengan rencana kasasi yang akan ditempuh Pemkab Badung, sengketa tersebut kini memasuki babak baru. Selain proses hukum di Mahkamah Agung, dampak putusan terhadap iklim persaingan usaha dan ruang bagi pelaku usaha lain di sektor menara telekomunikasi tetap menjadi isu yang mendapat perhatian.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top