DENPASAR-Fajarbali.com | Upaya hukum kasasi warga negara Islandia, Valur Blomsterberg (66), dalam perkara dugaan penipuan proyek pembangunan vila di kawasan Ubud kandas. Mahkamah Agung (MA) menyatakan permohonan kasasi terdakwa tidak memenuhi syarat formil.
Hal tersebut diketahui dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar dan dibenarkan Kasi Intel Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Minggu (16/8/2026).
Triarta mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut, permohonan kasasi Valur tidak dikabulkan. “Saya sudah koordinasi dengan jaksa yang menangani, dan putusannya tidak dikabulkan,” jelasnya melalui sambungan telepon.
Dengan demikian, putusan yang berlaku tetap putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menguatkan vonis PN Gianyar, yakni pidana penjara selama dua tahun.
Sementara itu, kuasa hukum Valur, Dr. Lukas Banu, S.H., M.H., mengaku sempat terkejut mengetahui putusan kasasi telah keluar dalam waktu relatif cepat. Setelah melakukan pengecekan, ia membenarkan bahwa MA telah menjatuhkan putusan.
Lukas mengaku awalnya belum memahami maksud keterangan “tidak memenuhi syarat formil” dalam putusan tersebut. Setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum, ia menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan ketentuan terbaru mengenai batas ancaman pidana untuk pengajuan kasasi.
Lukas menjelaskan, ketentuan dalam KUHAP baru mengatur perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak dapat diajukan kasasi. Sementara Valur didakwa dengan Pasal 492 dan Pasal 486, dengan ancaman pidana Pasal 492 maksimal empat tahun.










