Kasasi Tak Penuhi Syarat, Valur Blomsterberg Tetap Dipenjara 2 Tahun

IMG_0266
Valur Blomsterberg bersama salah satu kuasa hukumnya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Foto: FB/dok.

DENPASAR-Fajarbali.com | Upaya hukum kasasi warga negara Islandia, Valur Blomsterberg (66), dalam perkara dugaan penipuan proyek pembangunan vila di kawasan Ubud kandas. Mahkamah Agung (MA) menyatakan permohonan kasasi terdakwa tidak memenuhi syarat formil.

Hal tersebut diketahui dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar dan dibenarkan Kasi Intel Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Minggu (16/8/2026).

Triarta mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut, permohonan kasasi Valur tidak dikabulkan. “Saya sudah koordinasi dengan jaksa yang menangani, dan putusannya tidak dikabulkan,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Dengan demikian, putusan yang berlaku tetap putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menguatkan vonis PN Gianyar, yakni pidana penjara selama dua tahun.

Sementara itu, kuasa hukum Valur, Dr. Lukas Banu, S.H., M.H., mengaku sempat terkejut mengetahui putusan kasasi telah keluar dalam waktu relatif cepat. Setelah melakukan pengecekan, ia membenarkan bahwa MA telah menjatuhkan putusan.

Lukas mengaku awalnya belum memahami maksud keterangan “tidak memenuhi syarat formil” dalam putusan tersebut. Setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum, ia menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan ketentuan terbaru mengenai batas ancaman pidana untuk pengajuan kasasi.

Lukas menjelaskan, ketentuan dalam KUHAP baru mengatur perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak dapat diajukan kasasi. Sementara Valur didakwa dengan Pasal 492 dan Pasal 486, dengan ancaman pidana Pasal 492 maksimal empat tahun.

Selain menjalani hukuman penjara, Valur yang merupakan warga negara asing juga akan dideportasi setelah selesai menjalani masa pidananya. “Sesuai aturan yang ada, terdakwa (sekarang terpidana) usai menjalani hukuman penjara harus dideportasi,” tegas Triarta.

Diberitakan sebelumnya, PN Gianyar pada 13 Mei 2026 menyatakan Valur Blomsterberg terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Penipuan” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 492 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:  Sidang Kedua Kasus Pencabutan Penjor Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Denpasar melalui putusan banding pada 1 Juli 2026. Majelis hakim yang diketuai Timur Pradoko, S.H., M.H., menerima permohonan banding terdakwa dan JPU, namun menguatkan Putusan PN Gianyar Nomor 32/Pid.B/2026/PN Gin tanggal 13 Mei 2026.

Dalam putusan banding, masa penangkapan dan penahanan tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana, terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan, serta dibebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp5.000.

Perkara ini bermula dari dugaan penipuan proyek pembangunan vila di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan terjadi pada Juni 2023 hingga Agustus 2024.

Valur didakwa menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kata-kata bohong untuk meyakinkan Dominick Veliko Shapko, Direktur Utama PT Badak Bali Properties, menyerahkan sejumlah uang untuk pembangunan vila senilai Rp13.917.640.000.

Korban kemudian melakukan sejumlah pembayaran dengan total mencapai Rp9.206.598.530. Namun, jaksa menyebut dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan vila. Terdakwa juga disebut menerima cashback 15 persen dari setiap pembayaran melalui kontraktor.

Proyek yang dijanjikan selesai dalam satu tahun ternyata tidak rampung hingga Agustus 2024. Berdasarkan analisis ahli tertanggal 29 September 2025, progres pembangunan baru mencapai sekitar 22,5 persen dari nilai kontrak.

Akibat perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp5.651.372.920.

Sebelumnya, JPU Kejari Gianyar menuntut Valur dengan pidana penjara selama tiga tahun empat bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa sama-sama mengajukan banding hingga akhirnya putusan PN Gianyar dikuatkan Pengadilan Tinggi Denpasar. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top