https://www.traditionrolex.com/27 Dituntut 12 Tahun, Acong Tetap Optimis Kliennya Divonis Bebas - FAJAR BALI
 

Dituntut 12 Tahun, Acong Tetap Optimis Kliennya Divonis Bebas

(Last Updated On: 13/10/2020)

DENPASARFajarbali.com | Tuntutan hukuman 12 tahun penjara denda Rp. 10 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap Bos BPR Legian Titian Wilaras ditanggapi serius oleh tim kuasa hukumnya.

Acong Latif salah satu kuasa hukum Titian Wilaras mengatakan tuntutan 12 tahun penjara dianggap terlalu berlebihan. “Tuntutan hukuman 12 tahun ini sangat tinggi, jadi kami anggap ini terlalu berlebihan,” kata Acong Latif yang ditemui usia sidang, Selasa (13/10/2020). 

Apa yang dikatakan Acong tentu bukan tanpa alasan. Sebab menurutnya apa yang didakwakan jaksa terhadap kliennya sangat bertentangan dengan apa yang terjadi dalam fakta persidangan. 

Dikatakan Acong, fakta persidangan mengungkap bahwa terdakwa Titian Wilaras tidak pernah memerintahkan para direksi untuk mengambil langkah-langkah yang tidak patut, salah satunya adalah tidak pernah memerintahkan kepada direksi untuk mengambil uang dari dana Biaya Dibayar Dimuka (BDD). 

“Bahkan yang terungkap dalam persidangan, keterangan para saksi dari bank semua bermuara pada satu orang yang mengendalikan semua itu dan pernah menjadi saksi,” sebut Acong Latif. 

Menurut Acong, dalam persidangan saksi ahli sempat mengatakan bahwa untuk mengambil dana yang sumbernya dari BDD harus melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). 

“Tapi RUPS tidak pernah dilakukan, artinya kalau pun benar ada keputusan tapi tidak dilakukan dengan benar atau diluar formal, seharusnya yang bertanggungjawab adalah pelaksana atau direksi,” jelas Acong. 

Disamping itu, kata Acong, saksi dari pihak OJK pun di muka sidang sempat mengatakan bahwa dalam perkara ini tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu nasabah, maupun adanya tagihan hutang dari pihak manapun.

Namun demikian, Acong mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai tuntutan jaksa.” Berapapun tuntutan jaksa itu tetap kami hargai, dan kami akan melakukan pembelaan atas tuntutan itu,” katanya. 

Yaang terakhir, Acong berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk bisa memberikan rasa keadilan bagi terdakwa. 

“Untuk memberikan rasa keadilan kepala terdakwa, maka tidak ada jalan lain hakim harus memutus terdakwa bebas dari segala tuntutan jaksa,” kata Acong optimis. 

Menyinggung soal pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa, Acong mengatakan bahwa dalam pembelaan nanti pihaknya akan berjuang agar pembelaannya dapat diterima oleh majelis hakim.

“Dalam pembleaam nanti, kami akan buktikan bahwa klien kami tidak pernah memerintahkan kepada para direksi untuk mengambil uang dari dana BDD,  baik itu perintah langsung maupun tidak langsung,” pungkas Acong. 

Seperti diketahui, Titian Wilaras yang terlibat kasus perbankan dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 12 tahun denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara. 

Jaksa mengatakan terdakwa Titan Wilaras terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pemegang saham dengan sengaja menyuruh Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan 
bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terungkap dalam Sidang, IDI Tak Bermaksud Penjarakan Jerinx

Sel Okt 13 , 2020
Dibaca: 13 (Last Updated On: 13/10/2020)DENPASAR –Fajarbali.com | Sidang kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, Selasa (13/10/2020)  kembali dilanjutkan.  Save as PDF

Berita Lainnya