Angkut 5.000 Liter Solar Subsidi Pakai Truk Modifikasi, Teunku Reza Dituntut 8 Bulan

73507
Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com| Perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Jika sebelumnya menyeret pengusaha kaya raya, kali ini perkara tersebut melibatkan seorang mahasiswa bernama Teunku Reza Pohan.

Sidang yang digelar Selasa (4/8/2026) memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari, SH., MH. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan serta denda Rp10 juta.

"Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang guna membayar denda tersebut.

Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 10 hari," sebut jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Teunku Reza Pohan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Teunku Reza Pohan disebut menerima modal Rp38 juta dari seorang pria bernama Wira yang kini berstatus DPO. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli sekitar 5.000 liter solar bersubsidi.

Sementara sisa uang dari modal tersebut dijanjikan menjadi keuntungan bagi terdakwa. Untuk mengangkut solar dalam jumlah besar, terdakwa menggunakan truk merah bernomor polisi DK 8250 YU yang telah dimodifikasi.

Pada bagian bak kendaraan terdapat tangki tambahan berkapasitas besar yang dilengkapi selang dan mesin pompa dinamo otomatis.

Menurut jaksa, sistem tersebut membuat solar yang masuk ke tangki utama dapat langsung dialihkan ke tangki tersembunyi.
Aksi tersebut dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.

Terdakwa mendatangi SPBU 54.821.04 di Jalan Soekarno, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Di SPBU tersebut, terdakwa disebut bekerja sama dengan dua operator, yakni I Gusti NS dan I Dewa KW. Keduanya kini menjalani proses hukum dalam berkas perkara berbeda.

BACA JUGA:  Korban Setiap Hari Lewat Jembatan Tukad Yeh Ho, Bibi: Sudah Takdir

Jaksa menyebut kedua operator membantu pembelian solar menggunakan sejumlah barcode untuk menghindari batasan pembelian harian.

Pembelian dilakukan berkali-kali dengan nilai transaksi antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Total solar yang dibeli mencapai sekitar Rp20,4 juta.

Sebagai imbalan, terdakwa disebut memberikan komisi sebesar delapan persen atau sekitar Rp1,632 juta kepada kedua operator tersebut.

Setelah tangki tambahan dipenuhi solar, terdakwa membawa BBM bersubsidi itu menuju Denpasar. Namun, kegiatan tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin usaha pengangkutan maupun niaga dari Kementerian ESDM.

Perjalanan berakhir sekitar pukul 02.00 Wita ketika truk yang dikemudikan terdakwa melintas di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara. Petugas kepolisian kemudian menghentikan kendaraan tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tangki tambahan yang telah dimodifikasi berikut muatan solar bersubsidi.

JPU menilai terdakwa sengaja mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dan bekerja sama dengan pihak lain.

Perbuatan tersebut dinilai membuat distribusi BBM bersubsidi tidak tepat sasaran karena solar yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru digunakan untuk memperoleh keuntungan. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top