DENPASAR-Fajarbali.com| Meidi Azhar, Lapas Kerobokan, PN Denpasar, Sidang Dakwaan, Kasus Narkotika, Sabu 4,90 Gram, Narkotika Golongan I, Metamfetamina, Kejari Denpasar, Polda Bali, JPU I Ketut Yasa, Tahanan Lapas, Penyelundupan Narkotika, Kasus Narkoba, Denpasar, Bali, Berita Hukum, Kriminal Bali
. Narkotika tersebut diduga hendak dibawa masuk ke dalam lapas setelah terdakwa selesai mengikuti persidangan dalam perkara narkotika lainnya.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Yasa, S.H. Usai dakwaan dibacakan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan perkara tersebut terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 17.51 Wita. Saat itu, terdakwa yang baru selesai mengikuti persidangan dalam perkara narkotika lain sedang menunggu untuk dikembalikan ke Lapas Kelas II A Kerobokan.
Ketika berada di ruang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, terdakwa didatangi seseorang yang mengaku bernama Pak Tut. Orang tersebut kini disebut berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Ketika berada di ruang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, terdakwa didatangi seseorang yang mengaku bernama Pak Tut dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," ujar JPU dalam persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan, orang tersebut kemudian meminta bantuan terdakwa untuk membawa sebuah barang ke dalam Lapas Kerobokan."Terdakwa lalu menerima dua bungkusan yang diserahkan melalui ruang tahanan," ujar JPU yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali tersebut.
JPU menyebut, terdakwa mengetahui bahwa bungkusan yang diterimanya tersebut berisi narkotika. Setelah menerima barang tersebut dan situasi dianggap aman, terdakwa kemudian menyembunyikan dua bungkusan itu di bagian selangkangannya.
Selanjutnya, terdakwa bersama tahanan lainnya kembali menuju Lapas Kerobokan. Setibanya di lapas, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para tahanan yang baru kembali setelah menjalani persidangan.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan adanya benjolan mencurigakan di bagian selangkangan terdakwa. Petugas kemudian meminta terdakwa mengeluarkan barang yang disembunyikan tersebut.
Terdakwa selanjutnya mengeluarkan satu bungkusan yang dibalut lakban berwarna hitam. Karena menemukan barang mencurigakan, petugas kemudian membawa terdakwa ke Pos KPLP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkusan lakban berwarna hitam lainnya yang disembunyikan di bagian selangkangan terdakwa.
Berdasarkan berita acara penimbangan dan penghitungan barang bukti Direktorat Reserse Polda Bali tertanggal 22 April 2026, dua bungkusan tersebut masing-masing memiliki berat 1,95 gram dan 2,95 gram.
Dengan demikian, total berat dua bungkusan tersebut mencapai 4,90 gram. Barang bukti kemudian disisihkan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Bali, dua sampel berupa kristal bening tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Zat tersebut terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.
Dalam perkara ini, Meidi Azhar didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Setelah surat dakwaan dibacakan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Persidangan perkara tersebut selanjutnya akan memasuki agenda pembuktian. W-007










