BANDUNG-fajarbali.com | Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang kemudian menjabat sebagai Ketua PN Depok, I Wayan EM, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wayan EM turut serta menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan proses pelaksanaan eksekusi perkara di PN Depok.
Meski persidangan berlangsung di Bandung, Wayan EM yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tabanan didampingi tim kuasa hukum dari Bali yang tergabung dalam Kantor Hukum IJS Legal Partnership. Tim tersebut terdiri atas 13 advokat, yakni I.G.N. Indra Andhika, Jerry Sastrawan, Rambo Sanger, Gde Andika Sumadi, I Komang Ferdyan, Alvyn Chaisar, Gilbert Kurniawan Oja, Ni Wayan Desy, Deneb Pebriyanto, Agha Dwitya, Danang Handoko, Salman Fuadi, dan Agustinus Andro.
Menanggapi sidang perdana tersebut, tim kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga mengajak masyarakat serta seluruh pihak terkait untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
”Hingga saat ini klien kami Wayan EM belum terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mari kita hormati asas praduga tak bersalah, presumption of innocence,” ujar kuasa hukum Wayan EM, Indra Andhika, yang diamini rekan-rekannya dari Kantor Hukum IJS Legal Partnership.
Pihak kuasa hukum meyakini kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa. Menurut mereka, Wayan EM tidak pernah menjalin komunikasi dengan pihak swasta terkait perkara yang dimaksud.










