Sidang Dugaan Korupsi di Bandung, Wayan EM Didampingi 13 Advokat dari Bali

Sidang perdana Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang kemudian menjabat Ketua PN Depok, I Wayan EM menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di PN Bandung, Rabu (1/7/2026).
Sidang perdana Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang kemudian menjabat Ketua PN Depok, I Wayan EM menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di PN Bandung, Rabu (1/7/2026).

BANDUNG-fajarbali.com | Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang kemudian menjabat sebagai Ketua PN Depok, I Wayan EM, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wayan EM turut serta menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan proses pelaksanaan eksekusi perkara di PN Depok.

Meski persidangan berlangsung di Bandung, Wayan EM yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tabanan didampingi tim kuasa hukum dari Bali yang tergabung dalam Kantor Hukum IJS Legal Partnership. Tim tersebut terdiri atas 13 advokat, yakni I.G.N. Indra Andhika, Jerry Sastrawan, Rambo Sanger, Gde Andika Sumadi, I Komang Ferdyan, Alvyn Chaisar, Gilbert Kurniawan Oja, Ni Wayan Desy, Deneb Pebriyanto, Agha Dwitya, Danang Handoko, Salman Fuadi, dan Agustinus Andro.

Menanggapi sidang perdana tersebut, tim kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga mengajak masyarakat serta seluruh pihak terkait untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

”Hingga saat ini klien kami Wayan EM belum terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mari kita hormati asas praduga tak bersalah, presumption of innocence,” ujar kuasa hukum Wayan EM, Indra Andhika, yang diamini rekan-rekannya dari Kantor Hukum IJS Legal Partnership.

Pihak kuasa hukum meyakini kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa. Menurut mereka, Wayan EM tidak pernah menjalin komunikasi dengan pihak swasta terkait perkara yang dimaksud.

”Klien kami Wayan EM juga tidak pernah ada janji maupun menerima uang yang berkaitan dengan eksekusi yang dimohonkan,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana BKK Aci-aci dan Sesajen, Mantan Kadisbud Denpasar Dijebloskan ke Rutan 

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Wayan EM merupakan bagian dari tugas dan kewenangannya sebagai Ketua PN Depok. Tindakan tersebut, menurut mereka, bukan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang maupun upaya mempercepat proses eksekusi.

Mereka menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3665 K/Pdt/2024 tanggal 30 September 2024, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Depok Nomor 691/Pdt/2023/PT Dpk tanggal 5 Desember 2023, serta Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk tanggal 12 September 2023.

”Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan dari pemohon eksekusi dan melalui proses telaah dan rekomendasi tertulis yang disepakati bersama jajaran PN Depok,” tukasnya.

Dalam perkara ini, Wayan EM bersama dua terdakwa lainnya didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara. (dj)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top