Sidang Dugaan Korupsi di Bandung, Wayan EM Didampingi 13 Advokat dari Bali

Sidang perdana Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang kemudian menjabat Ketua PN Depok, I Wayan EM menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di PN Bandung, Rabu (1/7/2026).
Sidang perdana Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang kemudian menjabat Ketua PN Depok, I Wayan EM menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di PN Bandung, Rabu (1/7/2026).

”Klien kami Wayan EM juga tidak pernah ada janji maupun menerima uang yang berkaitan dengan eksekusi yang dimohonkan,” imbuhnya.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Wayan EM merupakan bagian dari tugas dan kewenangannya sebagai Ketua PN Depok. Tindakan tersebut, menurut mereka, bukan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang maupun upaya mempercepat proses eksekusi.

Mereka menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3665 K/Pdt/2024 tanggal 30 September 2024, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Depok Nomor 691/Pdt/2023/PT Dpk tanggal 5 Desember 2023, serta Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk tanggal 12 September 2023.

”Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan dari pemohon eksekusi dan melalui proses telaah dan rekomendasi tertulis yang disepakati bersama jajaran PN Depok,” tukasnya.

Dalam perkara ini, Wayan EM bersama dua terdakwa lainnya didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara. (dj)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top