Kejari Denpasar Tetapkan Bendahara BUMDes Tersangka Korupsi, Kerugian Capai Rp1,6 Miliar

IMG-20260611-WA0016
Tersangka WBA digiring petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (11/6/2026).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri Denpasar kembali mengusut kasus dugaan korupsi. Kali ini, Bidang Pidana Khusus Kejari Denpasar menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang menjabat sebagai bendahara.

“Penetapan tersebut dilakukan pada hari ini, Kamis tanggal 11 Juni 2026, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, S.H., M.H.

Kajari Trimo menyatakan bahwa tersangka berinisial WBA tersebut menjabat sebagai bendahara di BUMDes Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, Kota Denpasar, sejak tahun 2020 hingga 2025.

“Selama masa jabatannya, tersangka memegang peran penting dalam pengelolaan dan pencatatan seluruh arus keuangan yang diterima dan dikelola oleh lembaga tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskan pula, berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan, yaitu keterangan dari sejumlah saksi serta bukti surat berupa dokumen keuangan, laporan pertanggungjawaban, dan data transaksi perbankan.

“Selain itu, kami juga telah memperoleh perhitungan rinci mengenai besarnya kerugian yang diderita oleh BUMDes dan keuangan negara selama kurun waktu lima tahun tersebut,” jelas Kajari.

Dari hasil perhitungan yang dilakukan secara cermat, diperoleh angka kerugian keuangan negara yang mencapai kurang lebih sebesar Rp1.646.973.283,42 (satu miliar enam ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah empat puluh dua sen).

Seluruh nilai kerugian ini bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa yang seharusnya digunakan untuk mendorong perekonomian masyarakat dan pengembangan usaha di lingkungan Desa Peguyangan Kangin.

Lebih lanjut diuraikan, modus operandi yang diduga dilakukan tersangka adalah membuat transaksi keuangan yang tidak nyata atau fiktif pada rekening BPD Bali milik BUMDes Agung Karya.

Berbagai pencatatan pengeluaran yang tertera dalam laporan keuangan ternyata tidak memiliki dasar yang sah, tidak disertai bukti pendukung yang lengkap, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi administrasi maupun hukum. Akibatnya, dana yang seharusnya tercatat dan terjamin keberadaannya justru hilang dan tidak diketahui penggunaannya secara jelas.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi keuangan desa maupun keuangan negara, serta menghambat program pemberdayaan masyarakat yang seharusnya didanai dari sumber dana tersebut,” tegasnya.

Terhadap perbuatan yang diduga dilakukan, penyidik menerapkan beberapa alternatif pasal sangkaan. Pertama, Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau ketiga, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini proses penyidikan masih terus dilanjutkan untuk mengumpulkan bukti tambahan, memeriksa saksi lain, serta mengungkap secara tuntas aliran dana dan pihak yang terlibat.

“Setelah dinyatakan lengkap, perkara ini akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk dibawa ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hakim tindak pidana korupsi,” pungkas Kajari.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top