DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama I Komang Arik Putra (31) dituntut pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp150 juta di Pengadilan Negeri Denpasar.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Rianita Dharmawati, S.H., dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Selasa (2/6/2026), terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana jo Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Komang Arik Putra berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Seluruh masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp150.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh kejaksaan untuk menutupi kewajiban pembayaran.
“Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tersebut tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka denda yang belum terbayar akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 70 hari,” ungkap jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu. Atas tuntutan yang disampaikan tersebut, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar, diuraikan bahwa terdakwa diamankan oleh Tim Buser Narkoba Polresta Denpasar pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan PT Angkasa Pura I, Jalan By Pass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Disebutkan dalam dakwaan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa terdakwa kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Jimbaran.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik yang dipimpin Ipda Deddy Nurmansyah, S.H., segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terdakwa di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan terdakwa yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu kotak berwarna hitam yang berisi sembilan paket narkotika jenis sabu. Barang tersebut dikemas menggunakan potongan pipet dan dibalut lakban.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler merek iPhone 16 Pro Max berwarna biru, alat isap sabu atau biasa disebut bong, timbangan elektrik, dua bendel plastik klip kosong, gunting, korek api gas, potongan pipet yang digunakan sebagai sendok, serta lakban berwarna hitam.
Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang ditemukan memiliki berat bruto 3,35 gram dan berat bersih (netto) 2,13 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor Lab: 260/NNF/2026 tertanggal 14 Februari 2026, dinyatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut positif mengandung zat Metamfetamina yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa barang bukti jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli secara patungan bersama seseorang bernama Kenyus, yang hingga saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut dibeli dari seseorang bernama Taryo dengan harga Rp4 juta yang dibayarkan melalui transfer bank.
Setelah menerima pesan lokasi penitipan melalui aplikasi WhatsApp, terdakwa mengambil paket sabu tersebut di kawasan Nusa Dua, yang sebelumnya disembunyikan di sela‑sela tanaman. Sebagian barang kemudian diserahkan kepada Kenyus, sedangkan sisanya dibagi menjadi sembilan paket kecil yang diduga kuat akan diedarkan kembali ke masyarakat.
Jaksa menilai, terdakwa tidak hanya sekadar menguasai narkotika, tetapi juga telah memecah barang tersebut ke dalam beberapa paket kecil. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya tujuan untuk diedarkan kembali. Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan perlengkapan lainnya yang secara umum digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, perkara tersebut dilanjutkan kembali dalam persidangan pada Selasa, 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.W‑007









