Dewan Bangli Ingatkan Eksekutif, Hasil Pemeriksaan BPK Jangan Disepelekan

BANGLI - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Kalangan DPRD Bangli terus mengingatkan Pemkab Bangli untuk tidak menyepelekan hasil pemeriksaan BPK RI. Karena itu, para wakil rakyat ini Kembali mendesak agar eksekutif segera menindaklujuti catatan-catatan yang telah diberikan BPK tersebut.

Demikian salah satu poin yang terungkap saat rapat gabungan komisi-komisi dengan eksekutif  membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangli tahun anggaran 2019 atas temuan BPK diruang sidang DPRD Bangli  Senin(20/7/2020). Rapat saat itu, dipimpin oleh  Wakil Ketua DPRD Bangli I  Komang Carles didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada. Sedangkan dari eksekutif dihadiri Sekretaris Daerah Ida Bagus Gede Giri Putra beserta pimpinan OPD terkait.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komang  Carles kembali meminta Pemkab untuk sesegera mungkin menindaklanjuti catatan dari BPK. Salah satunya, terhadap BKPAD pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak daerah kepada wajib pajak dan menertibkan pemasangan meteran air bagi wajib pajak yang tidak memasang meteran air. Dalam hal ini, dijelaskan, BPK merekomendasikan Bupati Bangli agar Sekretaris Daerah selaku pengelola BMD melakukan peninjauan ulang Perda Nomor 6 tahun 2017 dan menyesuaikan dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pariwisata serta Kepala Dinaskomunikasi dan Informatika lebih optimal. “Jangan sepelekan catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK. Ini wajib segera ditindak lanjuti agar temuan serupa tidak terjadi di tahun-tahun yang akan datang,”pintanya.

Disampaikan, catatan lain yang diberikan kepada eksekutif untuk ditindak lanjut terkait pemuktahiran pendataan wajib pajak dan objek retribusi belum memadai, dan  belum berdasarkan riset sehingga mengalami kesulitan di dalam melakukan pengawasan baik oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun BPK. Selain itu, ada rekomendasi terkait dengan pemungutan retribusi tempat wisata Danau Batur yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pariwisata Batur  Unisco Global  Geopark. Dimana  sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK bahwa ada peraturan bupati (Perbup)  yang di adendum seolah-olah perubahan perbup dimaksud dipakai pembenar dari sebuah kesalahan besar yang terjadi. “Kami khawatir hal ini akan meluas kepada sebuah proses kinerja masing-masing OPD lainnya,”tegas dia.

BACA JUGA:  Paparan Abu Vulkanik Gunung Agung Landa Tiga Kecamatan di Bangli

Sementara itu Sekretaris Daerah Ida Bagus Gede Giri Putra  menjelaskan apa yang menjadi  catatan dari BPK akan ditindak lanjuti oleh OPD masing-masing. Sementara terkait masalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan PBB P2 pemberian NPOPTKP pada PBHTB dan pemberian NJOPP TKP bahwa sebelumnya yang mengurusi pajak adalah Dirjen pajak sekarang menjadi atensi dari Pemkab  Bangli. Sementara tentang NJOP dan pajak restaurant akan menggunakan aplikasi. ”Mungkin Bangli saja yang belum memiliki aplikasi untuk itu,”jelas Sekda.

Sementara untuk pemungutan retribusi tempat wisata Danau Batur yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pariwisata Batur  Unisco Global  Geopark, jelas Sekda, pihaknya akan kembali melakukan pertemuan dengan Dinas Pariwisata  Bangli, khususnya terkait dasar hukumnya.  “Kita sepakat dengan  anggota dewan, semua catatan yang diberikan BPK wajib untuk ditindak lanjuti guna mencegah temuan yang berulang tahun kedepannya,” pungkasnya. (arw).

 

Scroll to Top