DENPASAR-Fajarbali.com|Oknum notaris bernama Ignasius Fandy Ferdian, S.H., M.Kn akhirnya kembali mendekam di Lapas Kerobokan menyusul putusan kasasi yang menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada 13 April 2026, majelis hakim tingkat kasasi yang dipimpin Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.
Putusan tersebut merupakan hasil dari upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah sebelumnya terdakwa sempat dibebaskan di tingkat banding.
Dalam perjalanan perkara, Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 18 Desember 2025 lebih dahulu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa kemudian mengajukan upaya hukum banding.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis, 29 Januari 2026, majelis hakim tingkat banding membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim banding menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak).
Majelis juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Atas putusan bebas tersebut, jaksa kemudian mengajukan kasasi.










