DENPASAR-Fajarbali.com|Sengketa proyek properti di Bali kembali mencuat. Sepasang pemilik lahan, Ni Ketut Kuspini dan I Made Prima Negara, resmi memutus perjanjian sewa 20 tahun dengan PT Bali Real Estate Investments setelah perusahaan tersebut dinilai gagal memenuhi kewajiban pembayaran miliaran rupiah.
Pembatalan sepihak itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan tertanggal 11 April 2026 di Badung. Dalam dokumen tersebut, perusahaan dinyatakan wanprestasi setelah tidak membayar dua tahap kewajiban dengan total tunggakan mencapai Rp4,1 miliar.
Direktur PT Lingkar Jaya Bali, I Made Murna Wijaya, menegaskan pembatalan berlaku efektif sejak surat diterbitkan. “Perusahaan diberikan waktu satu bulan untuk mengosongkan lahan dan mengembalikannya kepada pemilik,” ujarnya.
Perjanjian awal antara kedua pihak ditandatangani pada 25 November 2024 dengan nilai total Rp4,8 miliar untuk jangka waktu 20 tahun, termasuk hak akses jalan. Dari skema pembayaran yang disepakati, perusahaan baru merealisasikan tiga tahap awal dengan total sekitar Rp700 juta pada 2024.
Namun setelah itu pembayaran terhenti. Cicilan keempat sebesar Rp2,05 miliar yang jatuh tempo pada 25 Januari 2025 tidak dibayarkan, disusul cicilan kelima dengan nilai yang sama pada 25 April 2025.“Total tunggakan mencapai Rp4,1 miliar,” kata Murna Wijaya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam perjanjian, keterlambatan pembayaran yang melewati jatuh tempo dikategorikan sebagai wanprestasi dan memberikan hak kepada pemilik lahan untuk mengakhiri perjanjian secara sepihak.
Dalam surat pembatalan tersebut juga ditegaskan bahwa PT Bali Real Estate Investments tidak lagi memiliki hak atas lahan dimaksud. Pemilik lahan berhak mengambil kembali lahan beserta seluruh yang berdiri di atasnya dalam kondisi terakhir.
“Pihak kedua tidak memiliki hak apa pun atas lahan tersebut,” tegasnya mengutip isi perjanjian. Situasi ini sekaligus menempatkan proyek Lux Projects Bali dalam posisi yang tidak pasti, mengingat dasar hukum atas penggunaan lahan telah berakhir sejak 11 April 2026.
Sebelumnya, pada November 2025, PT Lingkar Jaya Bali telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar terkait pembayaran pekerjaan konstruksi yang belum diselesaikan.
Murna Wijaya menyebut pihaknya tetap menjalankan pekerjaan dengan melibatkan lebih dari 100 tenaga kerja lokal dan mencapai progres lebih dari 65 persen, bahkan beberapa unit telah rampung tanpa pembayaran penuh.
Sejumlah gugatan lain dari kontraktor juga dilaporkan menyusul. Di sisi lain, mantan Direktur Legal PT Bali Real Estate Investments, Christina Natalia, pada Maret 2026 mengungkap kondisi keuangan perusahaan yang disebut tidak sebanding dengan skala proyek.
“Proyek ini membutuhkan dana segar hanya untuk terus berjalan,” ujarnya.Ia juga melaporkan dugaan tindak pidana ke Ditreskrimsus Polda Bali. Pembatalan perjanjian sewa lahan ini menambah rangkaian persoalan yang tengah dihadapi perusahaan, di tengah proses hukum yang masih berjalan.W-007









