BULELENG-fajarbali.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (13/4/2026). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus I, Made Suarsana, ini dihadiri oleh Anggota Pansus I serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pembahasan Ranperda ini telah berlangsung cukup panjang sejak Juli 2025, sehingga memerlukan kehati-hatian dan pencermatan yang mendalam sebelum ditetapkan menjadi regulasi.
Dalam rapat tersebut, Pansus I menekankan bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah harus disusun secara bijaksana karena menyangkut langsung kepentingan masyarakat luas, khususnya pelaku usaha dan UMKM.
“Kami harapkan semua yang merupakan kebijakan serta usulan mengenai dengan pajak atau restribusi harus dilakukan penyusunan dengan bijaksana. Hal itu diakibatkan menyangkut kepentingan langsung dari masyarakat yang luas,”harap Suarrsana.
Selain itu, dalam pembahasan juga mengemuka sejumlah materi penting lainnya, di antaranya terkait penyesuaian tarif reklame yang direncanakan akan diklasifikasikan berdasarkan wilayah, seperti kawasan perkotaan, pedesaan, dan kawasan pariwisata.
”Dalam hal itu kami juga sempat mencermati beberapa materi penting yang harus dilakukan penyesuaian seperti tarif reclama serta usulan penyesuaian tarif retribusi pada beberapa sektor layanan publik, termasuk retribusi rumah potong hewan,”tambahnya.










