Bunuh Pacar di Legian, Kamal Mopangga Divonis 20 Tahun Penjara

IMG-20260407-WA0013_copy_800x483
Kamal Mapongga usai jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus pembunuhan yang menewaskan Endang Sulastri (41), wanita asal Banyuwangi yang tinggal di Jalan Patimura, Kelurahan Legian, Kuta, Badung, akhirnya memasuki babak akhir. Pelaku yang merupakan pasangannya sendiri, Kamal Mopangga, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (7/4). Majelis hakim yang dipimpin Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Menghukum terdakwa Kamal Mopangga dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa tahanan,” ujar hakim dalam sidang terbuka untuk umum.

Vonis ini lebih berat dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 tahun penjara. Menariknya, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir.

“Saya menerima hukuman ini, Yang Mulia,” ucap terdakwa usai sidang. Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa nahas ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, terdakwa bersama korban dan saksi Riyan Indri Syarif Hidayatullah pulang dari Bar Pantai di kawasan Pantai Kuta.

Setibanya di lokasi, saksi Riyan masuk ke kosannya yang berada bersebelahan dengan rumah kontrakan korban. Dalam perjalanan menuju rumah, terdakwa dan korban sempat terlibat cekcok terkait pekerjaan. Korban meminta Kamal membantu Riyan, namun terdakwa merasa tidak dihargai.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top