MANGUPURA-Fajarbali.com |Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan menyiapkan posko terpadu berbasis banjar dan lingkungan sebagai langkah strategis memperkuat penanganan sampah liar. Sistem ini dirancang untuk mempercepat koordinasi di lapangan sekaligus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.
Plt. Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan menjelaskan bahwa posko ini akan menjadi pusat koordinasi bagi petugas kebersihan, aparat desa, hingga desa adat dalam menangani pelanggaran di lapangan secara cepat dan terintegrasi.
“Posko terpadu ini akan kami siapkan di masing-masing banjar dan lingkungan agar ketika ditemukan kasus pembuangan sampah liar, petugas memiliki titik koordinasi yang jelas. Konsep ini terinspirasi dari sistem posko penanganan Covid-19 yang terbukti efektif,” ujarnya saat apel pengarahan Petugas Kebersihan di TPST Mengwitani, Minggu (5/4).
Menurutnya, kekuatan lokal Bali seperti banjar dan desa adat menjadi modal utama dalam mendukung keberhasilan program ini. “Kami juga akan berkoordinasi dengan bendesa adat untuk merumuskan sanksi yang dapat diterapkan kepada masyarakat yang tidak memilah sampah maupun membuang sampah sembarangan.” katanya.
Sebagai bentuk penguatan penegakan aturan, DLHK Badung juga mulai memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) mulai 3 April 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menjadi efek jera bagi pelanggar.










