BADUNG-Fajarbali.com|Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menghormati proses persidangan gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
Ia menilai gugatan senilai Rp3,3 triliun tentu memiliki dasar perhitungan yang akan diuji dalam persidangan. Namun, kenyataan di lapangan juga harus diperhatikan terutama nasib pelaku usaha sejenis, layanan ke masyarakat, dan potensi pendapatan negara.
Menurut Boyamin, Pemkab Badung memiliki ruang untuk menjawab dan membantah dalil yang diajukan penggugat. Ia menegaskan majelis hakim nantinya berada pada posisi menentukan apa yang harus diputus berdasarkan fakta persidangan.
“Prinsipnya saya hormati proses persidangan itu, bahwa Bali Tower menggugat 3,3 ya berarti kan ada dasar hitungannya. Nah, nanti Pemkab badung kan bisa menjawab juga argumennya, menolak atau mengabulkan atau menerima sebagian, itu kan terserah dari Pemkab badung,” ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu (4/3/2025).
Ia menyebut, hakim harus mempertimbangkan aspek materiil dan immateriil secara cermat dalam menentukan nilai ganti rugi. Perhitungan kerugian, kata dia, perlu didasarkan pada kerugian nyata serta potensi keuntungan yang hilang akibat dugaan wanprestasi.
Boyamin mengingatkan agar pengadilan tidak hanya terpaku pada aspek prosedural semata. Persidangan gugatan yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemkab Badung di PN Denpasar kian memanas.
Dalam tahap duplik, pihak Pemkab Badung yang diwakili Jaksa Pengacara Negara secara tegas menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pihak penggugat.
Humas PN Denpasar I Wayan Suarta, menjelaskan bahwa pihak tergugat menolak dalil gugatan dengan alasan utama terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2007.










