Menuju Peradilan Inklusif: Reformasi KUHAP untuk Perlindungan Perempuan dan Kaum Rentan

IMG-20260219-WA0004
Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H.

PEMBAHARUAN dalam hukum acara pidana Indonesia melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai pergeseran penting dalam sistem peradilan pidana nasional.

Reformasi ini tidak hanya memperbaharui norma dan prosedur, tetapi juga mencerminkan perkembangan pemikiran yang semakin kuat dalam kerangka hak asasi manusia, khususnya terkait pengakuan hak saksi, korban, dan kelompok rentan diskriminasi seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Jika selama ini hukum pidana lebih berorientasi pada pelaku (offender oriented), maka pembaharuan ini menunjukkan upaya untuk menyeimbangkan kepentingan antara pelaku dan korban, bahkan mendorong pendekatan yang lebih berpusat pada korban (victim-centered).

Secara konseptual, perubahan ini penting karena selama bertahun-tahun sebelumnya, tindak pidana dipahami terutama sebagai kejahatan terhadap negara. Dalam konstruksi tersebut, perkara pidana diposisikan sebagai negara melawan pelaku, sementara korban hadir hanya sebagai saksi. Akibatnya, penderitaan korban sering kali tidak memperoleh perhatian yang proporsional.

Dengan hadirnya KUHAP Baru di penghujung tahun 2025, mencoba mengoreksi paradigma tersebut dengan menegaskan bahwa kejahatan juga merupakan pelanggaran terhadap individu dan masyarakat. Oleh karena itu, korban berhak atas perlindungan, partisipasi, dan pemulihan.

Pengakuan ini sejalan dengan perkembangan prinsip-prinsip internasional tentang hak korban yang menekankan pentingnya perlindungan keamanan, akses terhadap keadilan, dan pemulihan yang efektif.

Pada pengaturannya, KUHAP Baru juga merumuskan pengaturan terhadap hak saksi dan korban secara lebih komprehensif. Dalam perspektif korban, diatur bahwa korban berhak atas perlindungan keamanan (pribadi, keluarga, dan harta benda); kerahasiaan identitas; pendampingan advokat; bantuan hukum; penerjemah; serta hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan bebas dari pertanyaan yang menjerat.

Korban juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, putusan pengadilan, hingga pembebasan terpidana. Selain itu, terdapat hak untuk menyampaikan pernyataan dampak tindak pidana (victim impact statement), yang memungkinkan korban menyuarakan secara langsung penderitaan dan kerugian yang dialaminya.

BACA JUGA:  Peduli Kamtibmas, Kapolresta Bambang Terima Penghargaan dari Walikota Denpasar

Pengaturan ini menunjukkan adanya penguatan posisi korban dalam seluruh tahapan proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan hingga pasca putusan.
Bagi perempuan korban kekerasan, khususnya kekerasan seksual, penguatan ini memiliki arti yang sangat signifikan.

Selama ini, korban kerap menghadapi stigma, intimidasi, dan pertanyaan yang menyudutkan dalam proses hukum. Dengan jaminan bebas dari pertanyaan yang menjerat serta hak atas pendampingan dan pemulihan medis maupun psikososial, sistem peradilan pidana diharapkan menjadi lebih responsif dan sensitif gender.

Hal ini juga selaras dengan semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi dan dipulihkan. Perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan juga diperkuat melalui jaminan perlakuan khusus, pendampingan, dan perlindungan identitas guna mencegah reviktimisasi.

Salah satu kemajuan penting dalam KUHAP adalah pengaturan yang lebih tegas mengenai restitusi dan kompensasi. Korban tindak pidana, berhak mengajukan restitusi berupa ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, serta biaya perawatan medis dan psikologis. Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, negara menyediakan mekanisme kompensasi.

Pengaturan ini mencerminkan pengakuan bahwa keadilan tidak cukup diwujudkan melalui penghukuman pelaku semata, melainkan juga melalui pemulihan korban. Namun demikian, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, tujuan pemidanaan belum secara eksplisit menempatkan pemulihan korban sebagai tujuan utama pemidanaan. Di sinilah terdapat ruang kritik bahwa reformasi hukum acara telah bergerak lebih progresif dibandingkan dengan filosofi pemidanaannya.

KUHAP juga mengatur mekanisme keadilan restoratif yang dapat dilakukan sejak tahap penyidikan hingga persidangan dengan tujuan memulihkan keadaan semula melalui pemaafan, pengembalian barang, atau pembayaran ganti rugi.

BACA JUGA:  Dituding Nodai Kesepakatan Pembongkaran Tapal Batas, Perbekel Desa Cemagi Diadukan ke ORI Bali

Namun mekanisme ini dikecualikan untuk tindak pidana tertentu seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, dan kejahatan berat lainnya. Pengecualian ini penting untuk mencegah terjadinya tekanan terhadap korban agar menerima penyelesaian damai dalam situasi yang tidak setara.

Di sisi lain, muncul pula pengaturan mengenai pengakuan bersalah (plea bargain) yang lebih berorientasi pada efisiensi penuntutan dan tidak selalu melibatkan korban secara langsung dalam proses persetujuannya. Jika tidak diatur secara hati-hati, mekanisme ini berpotensi mengabaikan kepentingan korban.

Isu penting lainnya yang telah diatur dalam KUHAP baru tahun 2025, yakni tentang pelindungan bagi penyandang disabilitas. KUHAP baru ini, mengakui perlunya akomodasi yang layak dan perlakuan non diskriminatif dalam proses peradilan.

Namun terdapat ketentuan bahwa penyandang disabilitas mental atau intelektual dapat memberikan keterangan tanpa sumpah. Ketentuan ini perlu ditafsirkan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan non diskriminasi sebagaimana yang telah diatur dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Bahkan dalam konteks kekerasan seksual, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa keterangan saksi atau korban penyandang disabilitas memiliki kekuatan hukum yang sama dengan yang bukan disabilitas.

Ketegangan norma ini menunjukkan perlunya harmonisasi dan penafsiran progresif agar perlindungan terhadap kelompok rentan benar-benar efektif.
Pembaharuan ini juga harus dipahami dalam perspektif interseksionalitas, yakni pengakuan bahwa seseorang dapat mengalami kerentanan berlapis. Seorang perempuan dapat sekaligus anak, penyandang disabilitas, atau lansia.

Dalam kondisi demikian, risiko diskriminasi dan kekerasan menjadi lebih kompleks. Oleh karena itu, perlindungan hukum tidak dapat bersifat sektoral, melainkan harus lebih sensitif terhadap berbagai identitas dan pengalaman korban.

BACA JUGA:  Lawan Aksi Intimidasi Jurnalis, Radar Bali dan PENA NTT Tempuh Jalur Hukum

Semua kelompok rentan dapat berposisi sebagai korban, saksi, bahkan pelaku, sehingga pendekatan yang inklusif menjadi suatu keharusan.

Berdasarkan uraian diatas, maka secara substansi dalam KUHAP baru, patut diapresiasi sebagai langkah maju menuju sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan inklusif. Namun tantangan terbesarnya terletak pada implementasinya.

Hak korban yang bersifat umum dapat menimbulkan kebingungan mengenai pihak yang bertanggung jawab memenuhinya, sehingga berpotensi terjadi saling lempar tanggung jawab antar penegak hukum. Lebih jauh, perubahan budaya hukum menjadi faktor penentu.

Tanpa perspektif hak asasi manusia, sensitivitas gender, dan pemahaman tentang disabilitas, norma progresif dalam undang-undang tidak akan memberikan dampak nyata.

Pada akhirnya, perlindungan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan dalam KUHAP baru, merupakan fondasi penting menuju keadilan yang lebih berimbang. Namun fondasi tersebut harus diperkuat dengan komitmen implementasi yang konsisten, pelatihan aparat penegak hukum, serta pengawasan publik yang berkelanjutan.

Karena hanya dengan kondisi itulah maka reformasi hukum acara pidana ini benar-benar dapat menghadirkan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan memanusiakan.

Penulis: Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H. (Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Unviversitas Pendidikan Ganesha & Founder Yayasan Yulia Natya Nivriti)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top